Norma Risma sebelumnya mengungkapkan dugaan perselingkuhan mantan suaminya Rozy Zay dengan sang ibu kandung ke media sosial dan viral.
"Betul, Polda Banten pada Minggu, 29 Januari 2023 menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor NR dengan terlapor RZ dan RH," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Senin, 30 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Didik mengatakan, pelapor melaporkan keduanya tersebut dengan didampingi penasehat hukumnya.
"Pelapor didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinahan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten," katanya.
Baca juga: Polda Banten Periksa Ibu Kandung Norma Risma |
Didik menambahkan, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian akan melakukan tindak penyelidikan.
Sebelumnya, RZ sempat melaporkan Norma Risma ke Polda Banten terkait tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun pelaporan itu telah dicabut RZ.
"Selasa (24 Januari 2023) sekitar pukul 10.00 WIB, telah menerima permohonan pencabutan pengaduan nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 2 Januari 2023 tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Didik.
Didik mengatakan, alasan pencabutan terhadap NR yakni atas dasar persetujuan keluarga besar RZ. "Karena menurut RZ ini menyangkut aib keluarga, serta menyangkut nama baik Individu RZ," ucap dia.
Didik menambahkan, pihaknya pun sampai saat ini masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut.
"RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan pidana laporan informasi nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id