Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya membenarkan telah melakukan tidak lanjut pengaduan Rozy Zay terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan permintaan keterangan terhadap RH sehubungan dengan laporan pengaduan RZ (Rozy Zay). Permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam dan selesai pada 16.00 WIB. Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi aduan yang dilakukan oleh RZ," ujarnya, Jumat, 13 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sigit menjelaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan ahli terkait pemeriksaan kasus tersebut.
"Penyidik selain memeriksa atau meminta keterangan para saksi juga akan berkoordinasi dengan ahli," ucap dia.
Baca: Rozy Zay Hakiki Mantan Suami Norma Risma Laporkan Denny Sumargo, Buntut Viral? |
Sigit menuturkan pihaknya tidak bergantung terhadap satu keterangan. Penyidik akan meminta dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
"Untuk menentukan apakah yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, proses masih berjalan dengan permintaan keterangan. Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti," jelasnya.
Sigit menambahkan, pihaknya sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan dalam perkara tersebut. "Sehingga perkara ini mengedepankan persuasif semoga para pihak juga mengambil langkah untuk melakukan mediasi," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id