Bandung Barat: Sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat dicatut namanya dalam dukungan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan terlebih menjadi anggota parpol.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan klarifikasi kepada warga yang namanya dicatut sekaligus pada parpol yang bersangkutan.
"Akan kita klarifikasi kepada mereka yang menyampaikan dan parpol. Apakah itu mencatut atau memang ada hal-hal yang belum kita ketahui," kata Ketua KPU Bandung Barat, Adie Saputro, Rabu, 14 September 2022.
Adie menyampaikan nama-nama yang dicatut tersebar di 13 parpol yang terdaftar di KPU. Sesuai aturan, KPU membuka penyampaian tanggapan masyarakat terkait keanggotaan parpol sampai dengan 7 Desember 2022.
Salah seorang warga, Restu Nugraha Sauqi, 33, mengaku namanya dicatut menjadi salah satu anggota Partai Republiku Indonesia. Ia merasa heran karena selama ini tidak pernah mendaftar, bahkan ikut terlibat dalam kegiatan parpol.
Baca: Parpol yang Lulus Jadi Peserta Pemilu Diumumkan 14 Desember 2022
"Awalnya iseng, ingin mengecek karena banyak teman-teman saya yang dicatut. Ternyata ketika dibuka di situs resmi pemilu, ada nama saya terdaftar di parpol," ungkap Restu.
Dirinya telah melaporkan pencatutan namanya tersebut ke laman helpdesk.kpu.go.id. Restu meminta partai yang bersangkutan diberikan sanksi berat karena dianggap sudah melakukan pencurian data pribadi.
"Mestinya dihukum, dicoret dari kepesertaan pemilu karena sudah melanggar pencurian data pribadi," jelasnya.
Bandung Barat: Sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat dicatut namanya dalam dukungan partai politik (
parpol) peserta
Pemilu 2024. Padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan terlebih menjadi anggota parpol.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan segera melakukan klarifikasi kepada warga yang namanya dicatut sekaligus pada parpol yang bersangkutan.
"Akan kita klarifikasi kepada mereka yang menyampaikan dan parpol. Apakah itu mencatut atau memang ada hal-hal yang belum kita ketahui," kata Ketua KPU Bandung Barat, Adie Saputro, Rabu, 14 September 2022.
Adie menyampaikan nama-nama yang dicatut tersebar di 13 parpol yang terdaftar di KPU. Sesuai aturan, KPU membuka penyampaian tanggapan masyarakat terkait keanggotaan parpol sampai dengan 7 Desember 2022.
Salah seorang warga, Restu Nugraha Sauqi, 33, mengaku namanya dicatut menjadi salah satu anggota Partai Republiku Indonesia. Ia merasa heran karena selama ini tidak pernah mendaftar, bahkan ikut terlibat dalam kegiatan parpol.
Baca:
Parpol yang Lulus Jadi Peserta Pemilu Diumumkan 14 Desember 2022
"Awalnya iseng, ingin mengecek karena banyak teman-teman saya yang dicatut. Ternyata ketika dibuka di situs resmi pemilu, ada nama saya terdaftar di parpol," ungkap Restu.
Dirinya telah melaporkan pencatutan namanya tersebut ke laman helpdesk.kpu.go.id. Restu meminta partai yang bersangkutan diberikan sanksi berat karena dianggap sudah melakukan pencurian data pribadi.
"Mestinya dihukum, dicoret dari kepesertaan pemilu karena sudah melanggar pencurian data pribadi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)