Semarang: Vaksinasi covid-19 dosis booster menjadi syarat wajib para pembesuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Semarang (LP Kedungpane), Jawa Tengah.
Sebanyak seratusan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang, untuk pertama kalinya mendapatkan kunjungan tatap muka dari keluarga setelah dua tahun masa pandemi covid-19. Sebelumnya, kunjungan tatap muka ditutup sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di penjara.
Kebijakan kunjungan tatap muka disambut baik oleh warga binaan maupun keluarga, meskipun durasi pertemuan dibatasi hanya 20 menit. Terlebih selama pandemi covid-19 mereka tak bisa bertemu.
"Mulai hari ini, kunjungan tatap muka keluarga maupun penasehat hukum kepada warga binaan di LP Kedungpane dibuka," kata Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji, Selasa, 12 Juli 2022.
Meskipun mulai dibuka kunjungan langsung, Tri Saptono Sambudji menegaskan pengunjung maupun warga binaan harus mematuhi berbagai ketentuan yakni tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah vaksinasi booster.
"Jika belum harus menunjukkan (hasil) rapid tes," ujarnya.
Selain itu, hanya anggota keluarga narapidana yang diperbolehkan berkunjung. Atau kuasa hukum yang membawa surat kuasa. "Pada awal pembukaan kunjungan langsung ini ada 135 narapidana yang dikunjungi," tambahnya.
Ketentuan lain bagi pengunjung tatap muka, selain waktu kunjungan dibatasi juga hanya diperbolehkan maksimal tiga kali dalam sepekan.
Semarang: Vaksinasi covid-19 dosis
booster menjadi syarat wajib para pembesuk warga binaan di
Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Semarang (LP Kedungpane), Jawa Tengah.
Sebanyak seratusan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang, untuk pertama kalinya mendapatkan kunjungan tatap muka dari keluarga setelah dua tahun masa pandemi covid-19. Sebelumnya, kunjungan tatap muka ditutup sebagai upaya
pencegahan penularan covid-19 di penjara.
Kebijakan kunjungan tatap muka disambut baik oleh warga binaan maupun keluarga, meskipun durasi pertemuan dibatasi hanya 20 menit. Terlebih selama pandemi covid-19 mereka tak bisa bertemu.
"Mulai hari ini, kunjungan tatap muka keluarga maupun penasehat hukum kepada warga binaan di LP Kedungpane dibuka," kata Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji, Selasa, 12 Juli 2022.
Meskipun mulai dibuka kunjungan langsung, Tri Saptono Sambudji menegaskan pengunjung maupun warga binaan harus mematuhi berbagai ketentuan yakni tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah vaksinasi
booster.
"Jika belum harus menunjukkan (hasil) rapid tes," ujarnya.
Selain itu, hanya anggota keluarga narapidana yang
diperbolehkan berkunjung. Atau kuasa hukum yang membawa surat kuasa. "Pada awal pembukaan kunjungan langsung ini ada 135 narapidana yang dikunjungi," tambahnya.
Ketentuan lain bagi pengunjung tatap muka, selain waktu kunjungan dibatasi juga hanya diperbolehkan maksimal tiga kali dalam sepekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)