Garut: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, menangkap 9 orang rentenir dan langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus merobohkan rumah pasangan suami istri bernama Undang, 42, dan Sutinah, 40, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, penangkapan usai mendapat laporan dari korban adanya sebuah rumah dirobohkan oleh seorang rentenir di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, pemilik rumah diketahui meminjam uang sebesar Rp 1,3 juta kepada AM pada 2022.
"Pemilik rumah selama 2020 meminjam uang hingga pembayarannya itu dilakukan dengan cicilan sampai Januari 2022. Namun pada September tidak ada proses pembayaran, karena bunga yang diberikannya sebesar 35 persen per bulan, utangnya itu menjadi Rp 15 juta," katanya, Selasa, 20 September 2022.
Menurut Wirdhanto, untuk membayar utang tersebut, korban sampai mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan. Namun tak lama kemudian, pasutri itu mendapati kabar rumahnya telah dirobohkan seorang pemberi jasa pinjaman yakni AM.
Setelah menerima kabar tersebut, Undang dan Sutinah kembali ke Garut dan mengetahui rumahnya dalam kondisi roboh sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Banyuresmi.
"Dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, AM ditangkap sebagai pemberi jasa pinjaman. Termasuk temannya yang merusak dan merobohkan rumah berinisial, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA. Satu tersangka lain yakni E, merupakan kakak kandung korban, ikut melakukan perusakan rumah," ujar dia.
Masalah tak berhenti di situ, E ternyata ikut merobohkan rumah Undang dan Sutinah lantaran lahan tersebut telah ia jual kepada AM sebesar Rp20,5 juta. Uang penjualan yang diterima pun hanya Rp5,5 juta sebab sisanya sudah dipotong untuk melunasi tunggakan.
Sayangnya, Undang dan Sutinah belum sempat merasakan uang hasil penjualan tanah yang menjadi sengketa sebab telah dibagikan ke ahli waris lain. Penjualan tanah usai merobohkan rumah pun tanpa sepengetahuan Undang dan Sutinah.
"Sertifikat tanah masih atas nama mereka. Dalam perkara tersebut diamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kwitansi, dan sertifikat hak milik," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, 9 orang tersangka sudah ditahan di Polres Garut mereka terjerat pasal 385 KUHPidana tentang penggelapan tanah yang bukan haknya ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 dan 56 juncto pasal 406 ancaman tentang perusakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Garut: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, menangkap 9 orang rentenir dan langsung ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus merobohkan rumah pasangan suami istri bernama Undang, 42, dan Sutinah, 40, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, penangkapan usai mendapat laporan dari korban adanya sebuah rumah dirobohkan oleh seorang rentenir di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi. Namun, dalam
proses pemeriksaan, pemilik rumah diketahui meminjam uang sebesar Rp 1,3 juta kepada AM pada 2022.
"Pemilik rumah selama 2020 meminjam uang hingga pembayarannya itu dilakukan dengan cicilan sampai Januari 2022. Namun pada September tidak ada proses pembayaran, karena bunga yang diberikannya sebesar 35 persen per bulan, utangnya itu menjadi Rp 15 juta," katanya, Selasa, 20 September 2022.
Menurut Wirdhanto, untuk membayar utang tersebut, korban sampai mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan. Namun tak lama kemudian, pasutri itu mendapati kabar rumahnya telah dirobohkan seorang pemberi jasa pinjaman yakni AM.
Setelah menerima kabar tersebut, Undang dan Sutinah kembali ke Garut dan mengetahui rumahnya dalam kondisi roboh sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Banyuresmi.
"Dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, AM ditangkap sebagai pemberi jasa pinjaman. Termasuk temannya yang merusak dan merobohkan rumah berinisial, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA. Satu tersangka lain yakni E, merupakan kakak kandung korban, ikut melakukan perusakan rumah," ujar dia.
Masalah tak berhenti di situ, E ternyata ikut merobohkan rumah Undang dan Sutinah lantaran lahan tersebut telah ia jual kepada
AM sebesar Rp20,5 juta. Uang penjualan yang diterima pun hanya Rp5,5 juta sebab sisanya sudah dipotong untuk melunasi tunggakan.
Sayangnya, Undang dan Sutinah belum sempat merasakan uang hasil penjualan tanah yang menjadi sengketa sebab telah dibagikan ke ahli waris lain. Penjualan tanah usai merobohkan rumah pun tanpa sepengetahuan Undang dan Sutinah.
"Sertifikat tanah masih atas nama mereka. Dalam perkara tersebut diamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kwitansi, dan sertifikat hak milik," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, 9 orang tersangka sudah ditahan di Polres Garut mereka terjerat pasal 385 KUHPidana tentang penggelapan tanah yang bukan haknya ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 dan 56 juncto pasal 406 ancaman tentang perusakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)