Makassar: Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang. Sidang menghadirkan empat orang terdakwa, yang salah satunya eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa itu menyebutkan, Iqbal Asnan, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad menjelaskan, para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Jo pasal 55 KUHP. Dan dakwaan Subsider, melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Karena kami menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," jelas Asrini Maya di PN Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022.
Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
"Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 6 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ungkap Asrini.
Seusai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni M Iqbal Asnan yang datang menggunakan kursi roda, Chaerul Akmal, dan M Asriakan mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari tiga terdakwa.
Makassar: Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan
pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang. Sidang menghadirkan empat orang terdakwa, yang salah satunya eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Agenda sidang dengan pembacaan
dakwaan oleh jaksa itu menyebutkan, Iqbal Asnan, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad menjelaskan, para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Jo pasal 55 KUHP. Dan dakwaan Subsider, melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Karena kami menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," jelas Asrini Maya di PN Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022.
Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
"Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 6 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ungkap Asrini.
Seusai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni M Iqbal Asnan yang datang menggunakan kursi roda, Chaerul Akmal, dan M Asriakan mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari tiga terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)