Suasana rekonstruksi saat penembakan korban Najamuddin Sewang (kiri) oleh pelaku berinisial CA (kanan) di jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Suasana rekonstruksi saat penembakan korban Najamuddin Sewang (kiri) oleh pelaku berinisial CA (kanan) di jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Penembak Pegawai Dishub Makassar Segera Disidang

Muhammad Syawaluddin • 12 Agustus 2022 12:06

Makassar: Kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, memasuki babak baru. Kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus penembakan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan, itu telah masuk tahap kedua. Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T Simanjuntak, mengatakan penyerahan berkas perkara dan keempat tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap Dua) setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Setelah P21, langsung kita tahap duakan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia mengatakan meski sempat dikembalikan oleh Kejari Negeri Makassar lantaran ada yang kurang, namun pihaknya mengakui telah melengkapi apa yang diminta oleh pihak kejaksaan seperti pendapat ahli.
 

Baca juga: Ayah Brigadir J Bingung Atas Keteranganan Ferdy Sambo


"Sempat kita kirim dan dikembalikan karena masih ada yang kurang dan sekarang sudah kita lengkapi sampai dengan keterangan ahli," jelasnya.
 
Penembakan terhadap korban, Najamuddin Sewang terjadi pada Minggu, 3 April 2022. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
 
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak berselang lama setelah motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan itu korban kemudian oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat NS jatuh untuk memberikan pertolongan.

Korban pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah dibawa oleh masyarakat sekitar. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar dan dua oknum polisi. 
 
Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan