Cianjur: Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman untuk menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan sopir tersebut juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," kata Ibrahim dalam keterangan pers, Minggu, 29 Januari 2023.
Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.
Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cianjur: Kepolisian Daerah
Jawa Barat mengimbau sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman untuk menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka kasus
kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni,
mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan sopir tersebut juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," kata Ibrahim dalam keterangan pers, Minggu, 29 Januari 2023.
Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.
Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)