Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan sopir tersebut juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," kata Ibrahim dalam keterangan pers, Minggu, 29 Januari 2023.
Baca: Pengemudi Sedan Audi Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur |
Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id