Makassar: Keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus pelecehan seksual saat melakukan tawaf di Masjidil Haram meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia. Namun jika tetap dipenjara, keluarga berharap MS bisa menjalani hukuman di Indonesia.
Kakak MS, Rosmini, mengatakan, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk membela adiknya yang divonis dua tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta. Untuk membuktikan bahwa adiknya tidak bersalah.
"Setidaknya kalau tidak bisa dibebaskan, dipindahkan ke Indonesia," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Ia mengatakan, hal itu dimintanya lantaran jika adiknya tersebut menjalani hukuman di Arah Saudi, keluarga tidak ada yang bisa melihat atupun menjenguk MS. Kalaupun bisa, pihaknya harus merogoh kocek lebih dalam.
"Karena kalau di Indonesia gampang untuk membesuk dia. Kalau di sana (Arab Saudi) kan susah, jauh," jelasnya.
Namun, pihaknya masih berharap agar Pemerintah Indonesia bisa mengajukan sidang banding kasus pelecehan seksual yang menjerat MS. Meskipun pihaknya mengetahui agak susah membuktikan adiknya tidak bersalah.
"Saya dapat informasi, kemungkinan ada sidang banding. Itupun ada sidang kita mau dapat bukti untuk pembelaan dari mana," ujarnya.
Sebelumnya, seorang jemaah umrah asal Indonesia ditahan polisi Arab Saudi. Muhammad Said, 26, asal Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon.
Pelecehan seksual yang dilakukan Said adalah meremas payudara perempuan Lebanon saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Aksi situ dilihat oleh petugas yang ada saat itu.
Meski demikian, saat kasus terjadi otoritas Arab Saudi tidak langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada KJRI Jeddah sebagai perwakilan RI di sana. KJRI Jeddah baru mengetahui hal itu setelah mengunjungi MS pada 2 Januari 2023.
Makassar: Keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus pelecehan seksual saat melakukan tawaf di Masjidil Haram meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia. Namun jika tetap dipenjara, keluarga berharap MS bisa
menjalani hukuman di Indonesia.
Kakak MS, Rosmini, mengatakan, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk membela adiknya yang divonis dua tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta. Untuk membuktikan bahwa adiknya tidak bersalah.
"Setidaknya kalau tidak bisa dibebaskan, dipindahkan ke Indonesia," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Ia mengatakan, hal itu dimintanya lantaran jika adiknya tersebut menjalani hukuman di Arah Saudi, keluarga tidak ada yang bisa melihat atupun menjenguk MS. Kalaupun bisa, pihaknya harus merogoh kocek lebih dalam.
"Karena kalau di Indonesia
gampang untuk membesuk dia. Kalau di sana (Arab Saudi) kan susah, jauh," jelasnya.
Namun, pihaknya masih berharap agar Pemerintah Indonesia bisa mengajukan sidang banding kasus pelecehan seksual yang menjerat MS. Meskipun pihaknya mengetahui agak susah membuktikan adiknya tidak bersalah.
"Saya dapat informasi, kemungkinan ada sidang banding. Itupun ada sidang kita mau dapat bukti untuk pembelaan dari mana," ujarnya.
Sebelumnya, seorang jemaah umrah asal Indonesia ditahan polisi Arab Saudi. Muhammad Said, 26, asal Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon.
Pelecehan seksual yang dilakukan Said adalah meremas payudara perempuan Lebanon saat menjalankan tawaf di
Masjidil Haram. Aksi situ dilihat oleh petugas yang ada saat itu.
Meski demikian, saat kasus terjadi otoritas Arab Saudi tidak langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada KJRI Jeddah sebagai perwakilan RI di sana. KJRI Jeddah baru mengetahui hal itu setelah mengunjungi MS pada 2 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)