Cegah Perdagangan Manusia, Puluhan Pemohon Paspor di Atambua Ditolak
Antara • 14 Juli 2023 15:22
NTT: Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak 43 permohonan paspor dari warga. Ini untuk mencegah munculnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau ilegal.
"Ada 43 permohonan paspor yang kami tolak karena diduga pemohon akan menjadi PMI yang bekerja secara nonprosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia menjelaskan permohonan paspor itu dilakukan oleh warga dari berbagai daerah di NTT selama periode Januari-Juni 2023. Halim mengatakan permohonan paspor itu ditolak karena adanya indikasi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur atau jalur yang benar.
Indikasi itu diketahui saat dilakukan wawancara mendalam oleh petugas Imigrasi terhadap pihak pemohon yang sebagian besar diketahui memberikan keterangan palsu.
"Ada yang mengaku menghadiri undangan pernikahan sanak keluarga di Malaysia, Timor Leste, tetapi ketika kami minta bukti undangan tidak bisa ditunjukkan," ucapnya.
Selain itu, ada pula pemohon paspor yang mengaku untuk berwisata keluar negeri namun ketika ditanyakan tempat tujuan dan menginap yang bersangkutan tidak mengetahui.
Ia mengatakan sebagian pemohon paspor juga tidak bisa memenuhi syarat pendukung untuk berpergian ke luar negeri.
"Oleh sebab itu permohonan kami tolak karena dikhawatirkan mereka bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur dan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," tutur dia.
NTT: Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak 43 permohonan paspor dari warga. Ini untuk mencegah munculnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau ilegal.
"Ada 43 permohonan paspor yang kami tolak karena diduga pemohon akan menjadi PMI yang bekerja secara nonprosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia menjelaskan permohonan paspor itu dilakukan oleh warga dari berbagai daerah di NTT selama periode Januari-Juni 2023. Halim mengatakan permohonan paspor itu ditolak karena adanya indikasi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur atau jalur yang benar.
Indikasi itu diketahui saat dilakukan wawancara mendalam oleh petugas Imigrasi terhadap pihak pemohon yang sebagian besar diketahui memberikan keterangan palsu.
"Ada yang mengaku menghadiri undangan pernikahan sanak keluarga di Malaysia, Timor Leste, tetapi ketika kami minta bukti undangan tidak bisa ditunjukkan," ucapnya.
Selain itu, ada pula pemohon paspor yang mengaku untuk berwisata keluar negeri namun ketika ditanyakan tempat tujuan dan menginap yang bersangkutan tidak mengetahui.
Ia mengatakan sebagian pemohon paspor juga tidak bisa memenuhi syarat pendukung untuk berpergian ke luar negeri.
"Oleh sebab itu permohonan kami tolak karena dikhawatirkan mereka bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur dan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," tutur dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)