Bandar Lampung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menindaklanjuti temuan Disdukcapil Bandar Lampung terkait pemalsuan berkas Adminduk pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyebutkan bahwa pelaku kecurangan itu dilakukan oleh salah satu oknum ASN Pemkot Bandar Lampung yang berdinas di instansi Kesbangpol.
"Iya, pelakunya 1 orang dari instansi dari Kesbangpol," kata Iwan, Senin, 17 Juli 2023.
Ia mengeklaim saat ini pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan tengah dalam tahap rapat pemberian sanksi.
"Kalau ASN ada sanksi ringan, sedang, berat, dari mulai teguran hingga pemecatan. Jadi lagi kita kaji sekarang dan sedang diproses untuk menentukan sanksinya," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung,telah memerintahkan Inspektorat untuk memberikan sanksi segera.
"Karena ini enggak bisa main-main, semua anak butuh yang namanya identitas dan kita tidak boleh main-main," jelasnya.
Ia menyebut akan memberikan sanksi berupa pemberhentian untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PNS akan diberikan sanski.
"Kecolongan seperti ini di luar dugaan, yang namanya Disdukcapil adalah hak masyarakat. Jangan salahin kami ke pemerintah karena sudah kami ingatkan pelayanan harus baik," terangnya.
Bandar Lampung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menindaklanjuti temuan Disdukcapil Bandar Lampung terkait pemalsuan
berkas Adminduk pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyebutkan bahwa pelaku kecurangan itu dilakukan oleh salah satu oknum ASN Pemkot Bandar Lampung yang berdinas di instansi Kesbangpol.
"Iya, pelakunya 1 orang dari instansi dari Kesbangpol," kata Iwan, Senin, 17 Juli 2023.
Ia mengeklaim saat ini pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan tengah dalam tahap rapat pemberian sanksi.
"Kalau
ASN ada sanksi ringan, sedang, berat, dari mulai teguran hingga pemecatan. Jadi lagi kita kaji sekarang dan sedang diproses untuk menentukan sanksinya," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung,telah memerintahkan Inspektorat untuk memberikan sanksi segera.
"Karena ini enggak bisa main-main, semua anak butuh yang namanya identitas dan kita tidak boleh main-main," jelasnya.
Ia menyebut akan memberikan sanksi berupa pemberhentian untuk
Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PNS akan diberikan sanski.
"Kecolongan seperti ini di luar dugaan, yang namanya Disdukcapil adalah hak masyarakat. Jangan salahin kami ke pemerintah karena sudah kami ingatkan pelayanan harus baik," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)