Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus rekayasa tenggelam akibat ditabrak Toyota Fortuner di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus rekayasa tenggelam akibat ditabrak Toyota Fortuner di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Pria di Bekasi Palsukan Kematian Agar Dapat Asuransi Rp15 Miliar

Antonio • 10 Juni 2022 23:42
Bekasi: Seorang pria di Bekasi bernama Wahyu Suhada, 35, nekat memalsukan kematian untuk mendapatkan uang asuransi sebesar Rp15 miliar. Dia merangkai skenario kematian palsunya bersama tiga orang rekannya, DS, 25, AS, 35 dan AM, 37.
 
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, mengatakan keempat orang itu membuat cerita seolah Wahyu tewas usai ditabrak mobil dan terpental ke aliran Kalimalang di sekitar Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 4 Juni 2022.
 
"Rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai Rp 15 Miliar," kata Awang di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat 10 Juni 2022.

Baca: Komnas PA Angkat Bicara Terkait Fenomena Remaja Adang Truk
 
Mereka hanya melakukan itu agar dapat mengklaim asuransi kematian dari empat tempat yaitu Asuransi Astra Life, Allianz, Mega Life dan FWB.
Awang menyatakan Wahyu nekat melakukan hal itu lantaran mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,8 miliar akibat berinvestasi.
 
Para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Wahyu dan AM menjadi korban sementara AS dan DS menjadi saksi. Saat menjadi saksi, salah satu dari mereka menyebut nomor polisi sebuah kendaraan yang diduga menabrak Wahyu dan AM.
 
Akhirnya polisi melakukan pelacakan nomor polisi yang disebutkan. Setelah dicek, ternyata tidak ada nomor polisi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang disebut para saksi.
 
Saat meminta keterangan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa para saksi berkomplot dengan Wahyu dan AM. Polisi pun menangkap AS, DS dan AM.
 
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada Wahyu yang merupakan aktor utama kejahatan tersebut. Alhasil Wahyu menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis 9 Juni 2022. "Jadi semuanya sudah dapat kita amankan," jelas Awang.
 
Atas perbuatannya, Wahyu bersama 3 orang rekannya terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan