Cirebon: Pengurus Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)," kata Nurhayati di Cirebon, Rabu, 2 Maret 2022.
Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya berani mengungkap dan melaporkan ke aparat berwenang.
Apalagi saat ini, lanjutnya, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah mengadukan kasus korupsi.
Nurhayati juga mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa malam, 1 Maret 2022.
Baca juga: Kejari Kabupaten Cirebon Tidak Menemukan Niat Jahat Nurhayati
"Beban yang ditanggung selama tiga bulan sudah tidak ada lagi setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan. Saya sangat senang," tuturnya.
Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.
Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semua, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya.
Cirebon: Pengurus Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan
tindak pidana korupsi oleh mantan kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)," kata Nurhayati di Cirebon, Rabu, 2 Maret 2022.
Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya berani mengungkap dan melaporkan ke aparat berwenang.
Apalagi saat ini, lanjutnya, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah mengadukan kasus korupsi.
Nurhayati juga mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa malam, 1 Maret 2022.
Baca juga:
Kejari Kabupaten Cirebon Tidak Menemukan Niat Jahat Nurhayati
"Beban yang ditanggung selama tiga bulan sudah tidak ada lagi setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan. Saya sangat senang," tuturnya.
Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.
Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semua, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)