Cirebon: Kasus mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon Kota, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menuturkan pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti dari Polres Cirebon Kota.
"Sehingga, kasus ini menjadi wewenang Kejari," ujar Hutamrin.
Setelah mendapatkan penyerahan tahap dua, pihaknya melakukan penelitian kembali, perkara yang melibatkan Nurhayati. Hutamrin mengungkapkan dari hasil penelitian yang dilakukan, Kejari menyimpulkan Nurhayati tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
"Sehingga pada hari ini, kami keluarkan surat SKP2," ujar Hutamrin.
Baca: LPSK Pastikan Lindungi Nurhayati
Dengan keluarnya SKP2 ini, maka pihak Kejari memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan kembali, proses terhadap kasus yang sempat menjerat Nurhayati. Nurhayati merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang dijadikan tersangka usai melaporkan tindakan korupsi atasannya.
Ia melaporkan korupsi Kuwu (Kepala Desa) Citemu yang merugikan negara senilai Rp 800juta. Kasus Nurhayati mendapatkan atensi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Ia memastikan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Cirebon: Kasus mantan Kaur Keuangan
Desa Citemu, Cirebon,
Nurhayati, menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon Kota, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menuturkan pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti dari Polres Cirebon Kota.
"Sehingga, kasus ini menjadi wewenang Kejari," ujar Hutamrin.
Setelah mendapatkan penyerahan tahap dua, pihaknya melakukan penelitian kembali, perkara yang melibatkan Nurhayati. Hutamrin mengungkapkan dari hasil penelitian yang dilakukan, Kejari menyimpulkan Nurhayati tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
"Sehingga pada hari ini, kami keluarkan surat SKP2," ujar Hutamrin.
Baca:
LPSK Pastikan Lindungi Nurhayati
Dengan keluarnya SKP2 ini, maka pihak Kejari memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan kembali, proses terhadap kasus yang sempat menjerat Nurhayati. Nurhayati merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang dijadikan tersangka usai melaporkan tindakan korupsi atasannya.
Ia melaporkan korupsi Kuwu (Kepala Desa) Citemu yang merugikan negara senilai Rp 800juta. Kasus Nurhayati mendapatkan atensi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Ia memastikan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)