Direktur CV Baskara Adi Perkasa Istuti Indarti, terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten (tengah). Foto: Istimewa
Direktur CV Baskara Adi Perkasa Istuti Indarti, terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten (tengah). Foto: Istimewa

Buron 7 Tahun, Kejari Serang Tangkap DPO Terpidana Korupsi Biskuit MPASI

Medcom • 17 Februari 2022 13:11
Serang: Direktur CV Baskara Adi Perkasa Istuti Indarti, terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Serang. Istuti ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan terpidana ditangkap di rumah anaknya, di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu, 16 Februari 2022.
 
"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana di masukkan ke Lapas Perempuan Klas II A Tangerang," ujar Freddy, Kamis, 17 Februari 2022.

Freddy mengatakan Istuti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan biskuit balita ini. Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria yang telah dieksekusi terbukti bersalah.
 
Baca: Pendamping Desa di Cirebon Bawa Kabur Uang Pajak Rp30 Miliar
 
Sebelum diputus Mahkamah Agung, Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.
 
"Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
 
 Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan