Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Pendamping Desa di Cirebon Bawa Kabur Uang Pajak Rp30 Miliar

Ahmad Rofahan • 17 Februari 2022 12:36
Cirebon: Pendamping desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga membawa kabur uang pajak dana desa. Banyaknya uang yang dibawa kabur diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
 
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali, mengatakan oknum pendamping desa itu menggelapkan uang pajak yang berasal dari 200 desa di Kabupaten Cirebon.
 
"Desa yang menjadi korban, sekitar 200-an desa," kata Muali saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca: BIN Kepri Gelar Vaksinasi Anak: Kami Butuh Dukungan Orang Tua
 
Muali mengungkapkan penggelapan pajak dana desa tersebut terjadi sejak tahun 2019. Bahkan ia mendapatkan laporan ada desa yang menjadi korban sejak tahun 2018.
 
Penggelapan pajak dana desa terjadi saat sejumlah kuwu (kepala desa), menitipkan pembayaran pajak dana desa kepada oknum pendamping desa tersebut.
 
"Nilainya beda-beda, tergantung kegiatan yang kena pajak. Namun angkanya, sekitar Rp40 juta - Rp50 juta setiap desa pertahunnya," jelas Muali.
 
Menurut dia jika nominal tersebut dikalikan 200 desa dan terjadi selama 3 tahun, maka nilai yang digelapkan bisa mencapai Rp30 miliar. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan