Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,017 miliar.
Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,017 miliar.

Eks Kadis LH Serang Diduga Korupsi Lahan SPA, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Hendrik Simorangkir • 30 Mei 2022 12:59

Selain itu, Shinto menambahkan, para tersangka menggelembungkan (mark-up) biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta. 
 
"Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per m2, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017 miliar lebih," katanya.
 
Shinto menjelaskan, para tersangka pun tidak mentransfer biaya pembayaran lahan kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa. 

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor kecamatan," jelasnya.
 
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Jadi Saksi untuk Penyuapnya
 
Selain menangkap para tersangka, lanjut Shinto, pihaknya menyita berbagai barang bukti hasil temuan tindak pidana kasus korupsi tersebut. 
 
"Barang bukti yang telah disita berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," ucap dia.
 
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
 
"Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten, karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," tuturnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan