Bengkulu: Menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Gubernur Bengkulu melayangkan surat permohonan pencabutan larangan ekspor crude palm oil (CPO) kepada Presiden Jokowi.
Hal iitu diutarakan langsung oleh Gubernur Rohidin Mersyah usai bertemu dengan para kalangan pengusaha, petani sawit, Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu.
"Hasil pertemuan dengan para pimpinan daerah dan juga kalangan asosiasi pengusaha sawit serta petani disepakati untuk menyurati presiden agar mencabut larangan ekspor CPO, karena para petani menjerit harga TBS anjlok," kata Rohidin, Selasa, 18 Mei 2022.
Ia menyatakan dalam pertemuan tersebut tercapai tiga kesepakatan. Pertama, meminta Presiden mencabut larangan ekspor CPO, kemudian menjamin pengusaha menyiapkan 20 persen kuota domestic market obligation (DMO) untuk kebutuhan domestik. Sementara penentuan harga jual dan beli sawit dari petani menjadi poin kesepakatan yang terakhir.
Baca: Harga Tandan Buah Segar Sawit di Mukomuko Berangsur Naik
"Catatan penting dalam surat ini, seluruh pelaku usaha harus mematuhi kewajiban DMO 20 persen. Sehingga nantinya harga TBS ini kembali sesuai dengan harapan para petani," ucap Rohidin.
Salah satu dasar permintaan larangan ekspor CPO itu dicabut yaitu stok CPO di tangki milik perusahaan yang ada di Bengkulu sudah penuh. Hal ini berdampak pada penurunan harga pembelian TBS secara sepihak oleh pabrik kelapa sawit.
Penetapan harga sepihak oleh perusahaan kelapa sawit dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018. (Narendra Wisnu Karisma)
Bengkulu: Menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Gubernur Bengkulu melayangkan surat permohonan pencabutan larangan ekspor
crude palm oil (CPO) kepada Presiden Jokowi.
Hal iitu diutarakan langsung oleh Gubernur Rohidin Mersyah usai bertemu dengan para kalangan pengusaha, petani sawit, Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu.
"Hasil pertemuan dengan para pimpinan daerah dan juga kalangan asosiasi pengusaha sawit serta petani disepakati untuk menyurati presiden agar mencabut larangan ekspor CPO, karena para petani menjerit harga TBS anjlok," kata Rohidin, Selasa, 18 Mei 2022.
Ia menyatakan dalam pertemuan tersebut tercapai tiga kesepakatan. Pertama, meminta Presiden mencabut larangan ekspor CPO, kemudian menjamin pengusaha menyiapkan 20 persen kuota
domestic market obligation (DMO) untuk kebutuhan domestik. Sementara penentuan harga jual dan beli sawit dari petani menjadi poin kesepakatan yang terakhir.
Baca: Harga Tandan Buah Segar Sawit di Mukomuko Berangsur Naik
"Catatan penting dalam surat ini, seluruh pelaku usaha harus mematuhi kewajiban DMO 20 persen. Sehingga nantinya harga TBS ini kembali sesuai dengan harapan para petani," ucap Rohidin.
Salah satu dasar permintaan larangan ekspor CPO itu dicabut yaitu stok CPO di tangki milik perusahaan yang ada di Bengkulu sudah penuh. Hal ini berdampak pada penurunan harga pembelian TBS secara sepihak oleh pabrik kelapa sawit.
Penetapan harga sepihak oleh perusahaan kelapa sawit dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018.
(Narendra Wisnu Karisma) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)