Ilustrasi transaksi elektronik atau nontunai - - Foto: Medcom
Ilustrasi transaksi elektronik atau nontunai - - Foto: Medcom

Pelanggar di Jatim Bisa Bayar Denda E-Tilang Melalui Dua Metode

Amaluddin • 24 Maret 2021 16:20
Surabaya: Polda Jawa Timur telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh daerah. Untuk di Surabaya masyarakat yang terkena tilang elektronik bisa membayar melalui dua metode pembayaran.
 
"Pelanggar bisa membayar melalui BRI virtual account (BRIVA), juga bisa mengakses laman website tilang.kejaksaan.go.id," kata Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Candra Anggara, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Baca: Pemkab Jombang Tolak Beras Impor

Candra menjelaskan untuk teknisnya polisi akan melakukan penindakan berdasarkan rekaman kamera. Kemudian pelanggar akan mendapat surat yang diantar ke rumah dan dilanjutkan konfirmasi. Setelah itu pelanggar akan diberi dua pilihan metode pembayaran denda tilang.
 
Misalnya, kata Chandra, jika pelanggar memilih membayar sebelum putusan sidang, bisa melalui BRIVA, tapi harus dengan denda maksimal. Sesudah bayar, maka pelanggar bisa membuka blokir STNK ke Polda Jatim. "Nah ketika sudah sidang diputuskan, maka pelanggar bisa kembali ke BRI untuk ambil uang kembaliannya," jelasnya.
 
Selain BRIVA, pelanggar juga bisa membayar dengan model pembayaran lainnya yakni menunggu putusan sidang dengan mengecek di situs tilang.kejaksaan.go.id. Di laman tersebut akan muncul nilai denda yang harus dibayar dan pembayaran bisa dilakukan di 108 bank dan payment point.
 
"Bisa juga pakai mobile banking dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Tinggal buka website tilang.kejaksaan.go.id tinggal masukan nomor register tilangnya, nanti keluar besaran dendanya dan masyarakat bisa membayarnya," ungkapnya.
 
Sementara Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jatim, AKP Elik Tulsani, mengatakan jika ada masyarakat mengalami gagal mengambil barcode di surat konfirmasi tilang atau jaringannya ada masalah, maka bisa datang ke Yanduan (pelayanan pengaduan) Ditlantas Polda Jatim.
 
"Di sana nanti pelanggar akan diarahkan lebih lanjut, akan dipandu dan dibantu petugas yang sudah standby," ungkap Elik.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan