Cirebon: Pemerintah Kota Cirebon melarang perayaan tahun baru di dalam maupun di luar ruangan. Pelarangan ini demi mencegah kerumunan yang dapat meningkatkan potensi kasus covid-19.
Larangan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/89-Adm.Pem.Um tertanggal 16 Desember 2020 tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melarang segala bentuk aktivitas perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka.
"Kegiatan perdagangan dan jasa di malam tahun baru itu juga dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB," tegas Nashrudin Azis, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca: DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Selain itu, aktivitas masyarakat juga dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB. Larangan tersebut dikecualikan untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, dan jasa perbankan. Kemudian distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).
Selama ini, lanjut Azis, Kota Cirebon selalu kedatangan banyak orang selama libur natal dan pada perayaan tahun baru. Jika dibiarkan melakukan perayaan, maka berpotensi terjadinya klaster baru.
"Kasus warga Kota Cirebon yang terpapar covid-19 saat ini sudah di luar prediksi kita," ungkap Azis.
Dia mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru. Namun, kata dia, wisatawan bisa menikmati lokasi wisata di Kota Cirebon dengan tetap menjalakan protokol kesehatan.
Cirebon: Pemerintah Kota Cirebon melarang perayaan
tahun baru di dalam maupun di luar ruangan. Pelarangan ini demi mencegah kerumunan yang dapat meningkatkan potensi kasus covid-19.
Larangan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/89-Adm.Pem.Um tertanggal 16 Desember 2020 tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melarang segala bentuk aktivitas perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka.
"Kegiatan perdagangan dan jasa di malam tahun baru itu juga dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB," tegas Nashrudin Azis, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca: DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Selain itu, aktivitas masyarakat juga dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB. Larangan tersebut dikecualikan untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, dan jasa perbankan. Kemudian distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).
Selama ini, lanjut Azis, Kota Cirebon selalu kedatangan banyak orang selama libur natal dan pada perayaan tahun baru. Jika dibiarkan melakukan perayaan, maka berpotensi terjadinya klaster baru.
"Kasus warga Kota Cirebon yang terpapar covid-19 saat ini sudah di luar prediksi kita," ungkap Azis.
Dia mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru. Namun, kata dia, wisatawan bisa menikmati lokasi wisata di Kota Cirebon dengan tetap menjalakan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)