Yogyakarta: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tak menahan EHSW, 13, pengemudi mobil yang menabrak delapan pengendara sepeda motor meski berstatus tersangka. Bocah tersebut bersama orang tua koorperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Kami tak menahan karena ancaman (pidananya) di bawah tujuh tahun. Tersangka dan orang tua kooperatif dalam penyidikan," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, Selasa, 2 Februari 2021.
Maryono tak menyebutkan detail hasil pemeriksaan. Ia hanya mengatakan telah mengajukan pendampingan tersangka kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Pihaknya juga mengajukan pendampingan hukum kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, lantaran EHSW merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Hari ini sudah kami periksa. Kami ajukan permohonan penelitian kepada Bapas karena anak tersebut masih 13 tahun atau di bawah umur," kata dia.
Baca juga: Ribuan Nakes di Kota Bandung Akan Vaksinasi Massal
Kendati demikian, Maryono menegaskan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman pasal tersebut pidana enam tahun dan denda Rp12 juta.
"Penyidik wajib mengupayakan diversi masalah ini apabila bisa diselesaikan dengan musyawarah," jelasnya.
Sebelum, sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Majapahit atau di sekitar Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSP AU) Hardjolukito Bantul pada 27 Januari 2021. Mobil berpelat AD 1809 IC yang dikemudikan EHSW menabrak delapan pengendara motor.
Mobil yang dikemudikan EHSW menabrak pesepeda motor sekitar pukul 18.30 WIB. Kepolisian menyebut, kecelakaan terjadi saat kendaraan yang melintasi Jalan Majapahit dari arah utara berhenti di belakang lampu rambu lalu lintas.
Mobil tersebut menabrak para pesepeda motor dari belakang. Bocah tersebut diduga tak bisa menguasai kemudi meski sedang bersama orang tuanya.
Yogyakarta: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
tak menahan EHSW, 13, pengemudi mobil yang menabrak delapan pengendara sepeda motor meski berstatus tersangka. Bocah tersebut bersama orang tua koorperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Kami tak menahan karena ancaman (pidananya) di bawah tujuh tahun. Tersangka dan orang tua kooperatif dalam penyidikan," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, Selasa, 2 Februari 2021.
Maryono tak menyebutkan detail hasil pemeriksaan. Ia hanya mengatakan telah mengajukan pendampingan tersangka kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Pihaknya juga mengajukan pendampingan hukum kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, lantaran EHSW merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Hari ini sudah kami periksa. Kami ajukan permohonan penelitian kepada Bapas karena anak tersebut masih 13 tahun atau di bawah umur," kata dia.
Baca juga:
Ribuan Nakes di Kota Bandung Akan Vaksinasi Massal
Kendati demikian, Maryono menegaskan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman pasal tersebut pidana enam tahun dan denda Rp12 juta.
"Penyidik wajib mengupayakan diversi masalah ini apabila bisa diselesaikan dengan musyawarah," jelasnya.
Sebelum, sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Majapahit atau di sekitar Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSP AU) Hardjolukito Bantul pada 27 Januari 2021. Mobil berpelat AD 1809 IC yang dikemudikan EHSW menabrak delapan pengendara motor.
Mobil yang dikemudikan EHSW menabrak pesepeda motor sekitar pukul 18.30 WIB. Kepolisian menyebut, kecelakaan terjadi saat kendaraan yang melintasi Jalan Majapahit dari arah utara berhenti di belakang lampu rambu lalu lintas.
Mobil tersebut menabrak para pesepeda motor dari belakang. Bocah tersebut diduga tak bisa menguasai kemudi meski sedang bersama orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)