Makassar: Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menyelidiki kasus penjualan pulau oleh seorang warga. Pulau itu dijual dengan harga Rp900 juta oleh seseorang yang mengeklaim sebagai pemilik.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengatakan, pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh seorang berinisial SA. Pulau bernama Lantigiang itu terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
"Iya, kami sementara menyelidiki. Masih mempelajari kasusnya," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Temmangnganro menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut setelah menerima informasi daei Balai Taman Nasional Takabonerate terkait penjualan pulau yang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Selayar.
"Ada beberapa orang yang telah diambil keterangan terkait penjualan pulau itu," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Jabar Tak Setuju Pasien Covid-19 Karantina Mandiri
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pulau itu dijual seharga Rp900 juta. SA yang mengeklaim sebagai pemilik pulau bahkan telah menerima Rp10 juta dari calon pembeli.
Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Jika cukup bukti akan dilaksanakan penyidikan tuntas."
Pulau Lantigiang masuk dalam zona perlindungan bahari. namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019, pada 23 Januari 2019, status Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona pemanfaatan.
Pada zona tersebut memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Sehingga tanah di Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki masyarakat alih-alih dimanfaatkan dalam pengelolaan wisata.
Makassar: Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menyelidiki kasus penjualan pulau oleh seorang warga.
Pulau itu dijual dengan harga Rp900 juta oleh seseorang yang mengeklaim sebagai pemilik.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengatakan, pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh seorang berinisial SA. Pulau bernama Lantigiang itu terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
"Iya, kami sementara menyelidiki. Masih mempelajari kasusnya," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Temmangnganro menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut setelah menerima informasi daei Balai Taman Nasional Takabonerate terkait penjualan pulau yang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Selayar.
"Ada beberapa orang yang telah diambil keterangan terkait penjualan pulau itu," jelasnya.
Baca juga:
Gubernur Jabar Tak Setuju Pasien Covid-19 Karantina Mandiri
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pulau itu dijual seharga Rp900 juta. SA yang mengeklaim sebagai pemilik pulau bahkan telah menerima Rp10 juta dari calon pembeli.
Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Jika cukup bukti akan dilaksanakan penyidikan tuntas."
Pulau Lantigiang masuk dalam zona perlindungan bahari. namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019, pada 23 Januari 2019, status Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona pemanfaatan.
Pada zona tersebut memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Sehingga tanah di Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki masyarakat alih-alih dimanfaatkan dalam pengelolaan wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)