Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengimbau para buruh tidak melakukan mogok massal karena menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ganjar menjelaskan ada jalur yang sudah diatur untuk melakukan protes.
"Saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya yang berwenang dan tidak menggelar demonstrasi yang menimbulkan kerumunan," kata Ganjar di Semarang, Senin, 5 Oktober 2020
Baca: Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Jelang Aksi Buruh
Ganjar menjelaskan kerumunan buruh saat melakukan aksi berpotensi memperluas penyebaran covid-19. Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu menjelaskan jika menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang, namun saat ini dalam kondisi pandemi covid-19 penyampaian aspirasi harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Kita ingin semua menjaga kesehatan, menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," jelasnya.
Menurutnya saat rapat rutin evaluasi penanganan covid-19, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan massa.
Terkait dengan itu pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal tersebut dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berwenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya, ini cara yang lebih baik," ungkap Ganjar.
Sebelumnya anggota serikat pekerja nasional siap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak beberapa poin dari RUU Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengimbau para buruh tidak melakukan mogok massal karena menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (
Omnibus Law). Ganjar menjelaskan ada jalur yang sudah diatur untuk melakukan protes.
"Saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya yang berwenang dan tidak menggelar demonstrasi yang menimbulkan kerumunan," kata Ganjar di Semarang, Senin, 5 Oktober 2020
Baca:
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Jelang Aksi Buruh
Ganjar menjelaskan kerumunan buruh saat melakukan aksi berpotensi memperluas penyebaran covid-19. Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu menjelaskan jika menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang, namun saat ini dalam kondisi pandemi covid-19 penyampaian aspirasi harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Kita ingin semua menjaga kesehatan, menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," jelasnya.
Menurutnya saat rapat rutin evaluasi penanganan covid-19, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan massa.
Terkait dengan itu pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal tersebut dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berwenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya, ini cara yang lebih baik," ungkap Ganjar.
Sebelumnya anggota serikat pekerja nasional siap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak beberapa poin dari RUU Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)