Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyiagakan 7.000 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang rencananya bakal digelar oleh elemen buruh pada Selasa hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
"Kita tetap mengantisipasi beberapa hari ke depan. Untuk itu personel yang disiagakan dua per tiga dari kekuatan masing-masing wilayah. Untuk Polda Sumut sendiri disiagakan 7.000 personel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin, 5 Oktober 2020.
Unjuk rasa sekaligus mogok kerja ini dikabarkan akan serentak dilakukan seluruh buruh di Indonesia selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Untuk di Sumut, sejumlah daerah yang akan melakukan aksi dari informasi yang didapat, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Padang Lawas.
Tatan mengimbau kepada massa aksi nantinya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19.
"Kalau sanksi saat aksi berlangsung yang melanggar protokoler kesehatan belum ada, namun kita terus melakukan imbauan agar tetap melaksanakan protokoler kesehatan," katanya pula.
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyiagakan 7.000 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang rencananya bakal digelar oleh elemen buruh pada Selasa hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
"Kita tetap mengantisipasi beberapa hari ke depan. Untuk itu personel yang disiagakan dua per tiga dari kekuatan masing-masing wilayah. Untuk Polda Sumut sendiri disiagakan 7.000 personel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin, 5 Oktober 2020.
Unjuk rasa sekaligus mogok kerja ini dikabarkan akan serentak dilakukan seluruh buruh di Indonesia selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk penolakan terhadap
Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Untuk di Sumut, sejumlah daerah yang akan melakukan aksi dari informasi yang didapat, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Padang Lawas.
Tatan mengimbau kepada massa aksi nantinya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19.
"Kalau sanksi saat aksi berlangsung yang melanggar protokoler kesehatan belum ada, namun kita terus melakukan imbauan agar tetap melaksanakan protokoler kesehatan," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)