Romahurmuziy. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Romahurmuziy. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Kembali ke PPP, Romahurmuziy Sebut Partai Lebih Tahu

Ahmad Mustaqim • 08 Januari 2023 17:20
Yogyakarta: Romahurmuziy kembali masuk jajaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah bebas dari penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romy sapaan Romahurmuziy kini menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
 
Kembalinya Romy masuk jajaran pengurus partai politik itu mendapat tanggapan beragam termasuk tanggapan miring.
 
"Yang pada tidak suka dan menyampaikan ketidaksetujuan, mereka bukan pemilik PPP. Jadi tidak usahlah berkomentar tentang Partai Persatuan Pembangunan. Warga PPP lebih tahu mana yang terbaik untuk Partai Persatuan Pembangunan," kata Romy usai acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 PPP di Stadion Kridosono Yogyakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
 
Baca: Romy Sebut Suharso Menolak Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP

Ia meminjam sejumlah pernyataan orang. Misalnya, dokter yang pernah melakukan malapraktik tidak dicabut haknya dan akan kembali menjadi dokter. Selain itu, ia juga menyebut seorang penyanyi yang keseleo saat bernyanyi akan tetap bernyanyi. Seorang pelawak yang keseleo lidah dia akan tetap menjadi pelawak.

"Politisi pun dia akan kembali karena politisi itu kan panggilan hidup. Saya meminjan ungkapan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Zarkasih Nur, setiap agama itu mengenal pertaubatan. Tuhan saja memaafkan, masa manusia nggak memaafkan," ujarnya.
 
Ia menambahkan tak ada peraturan yang dilanggar sehingga dirinya kembali ke partai politik. Ia merasa sudah menjadi bagian dari PPP sejak kecil.
 
"Tidak ada yang saya langgar dengan kembalinya saya ke partai politik (PPP). Apalagi partai politik di sinilah (PPP) yang sejak kecil di sini, tidak pernah ke mana-mana," ucapnya.  
 
Sebelumnya, Romy pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual-beli jabatan di Kantor Kementerian Agama pada 15 Maret 2019. Ia saat itu menjabat Ketua Umum PPP periode 2014-2019.
 
Januari 2020, Romy divonis penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas vonis tersebut Romy banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikabulkan dengan hanya dihukum pidana 1 tahun. Ia lantas bebas pada April 2020.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan