Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Dr. Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Dr. Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya

10 Satpam RS Kariadi Solo Diadili usai Tewaskan Terduga Pencuri

Antara • 11 Oktober 2022 16:16
Semarang: Sebanyak 10 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, diadili dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
 
Jaksa penuntut umum Meta Permatasari dalam sidang mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler pada 27 Juli 2022.
 
Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.

Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan.
 
"Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Baca juga: Kesal karena Pengeras Suara Dimatikan Saat Azan, Keponakan Bunuh Paman

Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok. Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr Kariadi.
 
Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD.
 
Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
 
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter.
 
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan