Jepara: Seorang pria berinisial MS, (33), warga Kecamatan Nalumsari tega membunuh pamannya yang sedang menunaikan salat sunah sebelum salat Subuh. Peristiwa itu bermula usai korban mematikan pengeras suara musala saat tersangka sedang mengumandangkan azan.
"Saat tersangka azan tiba-tiba pengeras suara mati. Kemudian ditengok ke belakang ada korban di dekat pengeras suara, diduga korban yang mematikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, Senin, 10 Oktober 2022.
Rozi mengatakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada, Jumat pagi, 7 Oktober 2022. Tersangka yang emosi langsung memukul muka korban beberapa kali dengan tangan kosong.
Akibat pukulan itu, kepala BD terbentur beberapa kali ke tembok. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban.
Korban kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit di Kudus. Pada Sabtu dini hari, 8 Oktober 2022, sekira pukul 01.00, korban meninggal dunia.
Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka mendatangi rumah kepala desa. Namun, kedatangan MS tidak diterima.
Kemudian, MS mendatangi rumah perangkat desa dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Lantas tersangka bersama perangkat desa menyerahkan diri ke Mapolsek Kalinyamatan.
"Jadi pelaku sama korban ini masih ada ikatan keluarga. Korban merupakan kakak kandung ibu pelaku," kata Rozi.
Tersangka MS mengatakan melakukan penganiayaan lantaran tersulut emosi. Sebab, pengeras suara dimatikan saat dia azan.
"Ya, emosi. Sempat ngomong ngopo kowe, meh mateni aku? patenana (kamu kenapa, mau membunuh saya? bunuglah)," kata MS menirukan ucapan korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jepara: Seorang pria berinisial MS, (33), warga Kecamatan Nalumsari tega
membunuh pamannya yang sedang menunaikan salat sunah sebelum salat Subuh. Peristiwa itu bermula usai korban mematikan pengeras suara musala saat tersangka sedang mengumandangkan azan.
"Saat tersangka azan tiba-tiba pengeras suara mati. Kemudian ditengok ke belakang ada korban di dekat pengeras suara, diduga korban yang mematikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, Senin, 10 Oktober 2022.
Rozi mengatakan
penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada, Jumat pagi, 7 Oktober 2022. Tersangka yang emosi langsung memukul muka korban beberapa kali dengan tangan kosong.
Akibat pukulan itu, kepala BD terbentur beberapa kali ke tembok. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban.
Korban kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit di Kudus. Pada Sabtu dini hari, 8 Oktober 2022, sekira pukul 01.00, korban
meninggal dunia.
Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka mendatangi rumah kepala desa. Namun, kedatangan MS tidak diterima.
Kemudian, MS mendatangi rumah perangkat desa dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Lantas tersangka bersama perangkat desa menyerahkan diri ke Mapolsek Kalinyamatan.
"Jadi pelaku sama korban ini masih ada ikatan keluarga. Korban merupakan kakak kandung ibu pelaku," kata Rozi.
Tersangka MS mengatakan melakukan penganiayaan lantaran tersulut emosi. Sebab, pengeras suara dimatikan saat dia azan.
"Ya, emosi. Sempat ngomong
ngopo kowe, meh mateni aku? patenana (kamu kenapa, mau membunuh saya? bunuglah)," kata MS menirukan ucapan korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)