Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari. (Istimewa)
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari. (Istimewa)

JE Ditahan di Lapas Malang selama Sebulan

Daviq Umar Al Faruq • 11 Juli 2022 21:01
Malang: Julianto Eka Putra alias JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Senin, 11 Juli 2022. JE tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova hitam.
 
"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Ketetapan Nomor 60 tanggal 11 Juli 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito.
 
Agus menyebut JE dijemput Kejaksaan Negeri Kota Batu saat berada di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. JE disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga selama proses penjemputan hingga kedatangan di lapas berjalan lancar.

"Tidak (diborgol), karena dalam rangka pelaksanaan penahanan dan tersangka kooperatif," imbuhnya.
 
Penetapan surat penahanan terhadap JE  keluar hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, tim JPU pun langsung berangkat ke kediaman JE di Surabaya untuk melakukan penjemputan.
 
Baca juga: Suap Korban hingga Hilangkan Barang Bukti, JE Akhirnya Ditahan

"Kita juga lakukan prosedur kesehatan swab. Alhamdulilah negatif dan kita laksanakan penahanan tersebut," terangnya.
 
Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bakal memberikan pengawasan khusus JE atas kasus kekerasan seksual siswi SPI Kota Batu. Perhatian khusus agar JE dapat membiasakan diri dan tidak stres.
 
"Yang baru masuk itu ada perbedaan pengamanan. Pertama orang baru masuk kondisi bisa stres. Jadi kita lakukan pengawasan supaya yang masuk jalani tahanan dengan baik. Biar enggak down," kata Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari.
 
Heri menerangkan JE akan ditempatkan di blok penahanan. Selama masa penahanan, JE hanya boleh ditemani dan dijenguk oleh kuasa hukum. Sebab, selama pandemi covid-19, Lapas Kelas I Malang membatasi kunjungan tatap muka.
 
"Penahanan di blok penahanan selama mereka masih menjalani sidang. Satu sel biasanya sampai tiga orang. Kita pengenalan dulu dua minggu baru ikuti aturan. Kalau pengacara silakan kami izinkan (menjenguk), keluarga tidak (boleh besuk)," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan