Surabaya: Julianto Eka Putra alias JE, pendiri sekaligus kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, telah ditahan oleh Kejari Batu, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut ada beberapa alasan JE dilakukan penahanan.
"JE sebelumnya tak ditahan meskipun sudah 19 kali persidangan. Alasannya karena Pengadilan Negeri (PN) Malang, menilai Julianto sangat kooperatif," kata Mia, di Kejati Jatim di Surabaya, Senin, 11 Juli 2022.
Namun kemudian, lanjut Mia, JE mulai ditahan sore ini, karena dia berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya, sembilan saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari JE. Intimidasi itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.
"Intimidasinya saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ujarnya.
Selain itu, JE ditahan karena adanya permohonan dari Kejati Jatim yang kedua kali. Kemudian permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.
"Setelah permohonan itu diterima, sehingga terbit surat penahanan dari majelis hakim PN Malang pukul 14.00 WIB hari ini. Kemudian JE langsung ditangkap di kediamannya di Citraland Surabaya, dan langsung ditahan," katanya.
JE ditahan oleh Kejari Batu di Lapas Lowokwaru Malang. Ia juga telah menjalani swab test untuk memastikan aman dari covid-19. "Sudah dites, dan Alhamdulillah hasilnya negatif," ujarnya.
Julianto akan diadili di PN Malang pada 20 Juli 2022. Atas kejahatan ini, Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Surabaya:
Julianto Eka Putra alias JE, pendiri sekaligus kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, telah ditahan oleh
Kejari Batu, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut ada beberapa alasan JE dilakukan penahanan.
"JE sebelumnya tak ditahan meskipun sudah 19 kali persidangan. Alasannya karena Pengadilan Negeri (PN) Malang, menilai Julianto sangat kooperatif," kata Mia, di Kejati Jatim di Surabaya, Senin, 11 Juli 2022.
Namun kemudian, lanjut Mia, JE mulai ditahan sore ini, karena dia berupaya menghilangkan
barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya, sembilan saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari JE. Intimidasi itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.
"Intimidasinya saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ujarnya.
Selain itu, JE ditahan karena adanya permohonan dari Kejati Jatim yang kedua kali. Kemudian permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.
"Setelah permohonan itu diterima, sehingga terbit surat penahanan dari majelis hakim PN Malang pukul 14.00 WIB hari ini. Kemudian JE langsung ditangkap di kediamannya di Citraland Surabaya, dan langsung ditahan," katanya.
JE ditahan oleh Kejari Batu di Lapas Lowokwaru Malang. Ia juga telah menjalani swab test untuk memastikan aman dari covid-19. "Sudah dites, dan Alhamdulillah hasilnya negatif," ujarnya.
Julianto akan diadili di PN Malang pada 20 Juli 2022. Atas kejahatan ini, Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)