Malang: Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Julianto Eka Putra atau JE, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengaku siap untuk menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan atau pledoi.
"Pertama kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan kita," kata Hotma di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 27 Juli 2022.
Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa JE akan diselenggarakan pada Rabu 3 Agustus 2022. Hotma yakin kliennya, JE, bakal terbebas dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Satu minggu lagi (pledoi), minggu depan. Harus selalu yakin (bebas), harus selalu yakin," imbuhnya.
Hotma menegaskan selama persidangan, tim kuasa hukum JE tidak mencari menang atau kalah. Tim kuasa hukum datang ke pengadilan mengikuti proses pengadilan untuk mencari keadilan.
"Bukan untuk menang-menangan. Saya mau mengingatkan kita semua, di dalam suatu proses persidangan, kita semua, baik jaksa, baik penasihat hukum maupun hakim bertanggungjawab kepada Tuhan," tegasnya.
Baca: Terdakwa JE Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan Secara Virtual
Hotma mengaku tidak ingin proses hukum pada kasus ini menjadi catatan sejarah buruk bagi masyarakat Indonesia. Sebab, kasus ini tentu bakal menjadi bahan pelajaram, terutama bagi para mahasiswa-mahasiswa di fakultas hukum.
"Coba kamu bayangkan, kalau surat tuntutan buruk, itu akan dipelajari oleh para mahasiswa nanti di fakultas hukum. Juga pembelaan kita. Kalau pembelaan kita konyol, kita tercatat dalam sejarah, bahwa penasihat hukummya konyol. Juga jaksanya, kalau surat tuntutan tidak berdasarkan bukti-bukti itu menjadi pembelajaran untuk para mahasiswa fakultas hukum. Juga kepada masyarakat, supaya semua berdasarkan alat bukti yang ditemukan di dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
Malang: Terdakwa kasus dugaan
kekerasan seksual terhadap anak di
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Julianto Eka Putra atau JE, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengaku siap untuk menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan atau pledoi.
"Pertama kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan kita," kata Hotma di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 27 Juli 2022.
Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa JE akan diselenggarakan pada Rabu 3 Agustus 2022. Hotma yakin kliennya, JE, bakal terbebas dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Satu minggu lagi (pledoi), minggu depan. Harus selalu yakin (bebas), harus selalu yakin," imbuhnya.
Hotma menegaskan selama persidangan, tim kuasa hukum JE tidak mencari menang atau kalah. Tim kuasa hukum datang ke pengadilan mengikuti proses pengadilan untuk mencari keadilan.
"Bukan untuk menang-menangan. Saya mau mengingatkan kita semua, di dalam suatu proses persidangan, kita semua, baik jaksa, baik penasihat hukum maupun hakim bertanggungjawab kepada Tuhan," tegasnya.
Baca:
Terdakwa JE Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan Secara Virtual
Hotma mengaku tidak ingin proses hukum pada kasus ini menjadi catatan sejarah buruk bagi masyarakat Indonesia. Sebab, kasus ini tentu bakal menjadi bahan pelajaram, terutama bagi para mahasiswa-mahasiswa di fakultas hukum.
"Coba kamu bayangkan, kalau surat tuntutan buruk, itu akan dipelajari oleh para mahasiswa nanti di fakultas hukum. Juga pembelaan kita. Kalau pembelaan kita konyol, kita tercatat dalam sejarah, bahwa penasihat hukummya konyol. Juga jaksanya, kalau surat tuntutan tidak berdasarkan bukti-bukti itu menjadi pembelajaran untuk para mahasiswa fakultas hukum. Juga kepada masyarakat, supaya semua berdasarkan alat bukti yang ditemukan di dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)