Malang: Sebanyak sembilan pasien penderita gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) dirawat di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Jawa Timur. Pasien ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur.
"Kalau informasi yang kita dapat, itu dari Agustus sampai 17 Oktober itu ada sembilan ditemukan yang GGAPA," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, Kamis, 20 Oktober 2022.
Husnul menerangkan, dari sembilan pasien itu, ada lima orang yang berusia di bawah 6 tahun. Sedangkan, empat pasien lainnya berusia di atas 6 tahun.
"Sembilan itu, tiga dari Malang, empat dari Blitar, satu dari Pasuruan dan satu dari Sidoarjo," ujarnya.
Sejauh ini, Husnul masih belum mendapatkan informasi lanjut terkait kondisi sembilan pasien itu. Namun, ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Salah satunya masker itu harus menjadi kewajiban. Kedua manakala masyarakat punya obat sediaan jadi dalam bentuk sirop, ini mohon tidak dikonsumsi," imbuhnya.
Di sisi lain, Husnul mengaku telah menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
"SE dari Kementerian Kesehatan itu yang kita sampaikan kepada semua faskes yang ada di Kota Malang. Mulai rumah sakit, klinik, puskesmas, dokter praktik mandiri dan apotek. Karena Di SE itu sudah jelas apa yang harus diperhatikan dan apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Malang: Sebanyak sembilan pasien penderita gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) dirawat di RSUD dr
Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Jawa Timur. Pasien ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur.
"Kalau informasi yang kita dapat, itu dari Agustus sampai 17 Oktober itu ada sembilan ditemukan yang GGAPA," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, Kamis, 20 Oktober 2022.
Husnul menerangkan, dari sembilan pasien itu, ada lima orang yang berusia di bawah 6 tahun. Sedangkan,
empat pasien lainnya berusia di atas 6 tahun.
"Sembilan itu, tiga dari Malang, empat dari Blitar, satu dari Pasuruan dan satu dari Sidoarjo," ujarnya.
Sejauh ini, Husnul masih belum mendapatkan informasi lanjut terkait kondisi sembilan pasien itu. Namun, ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Salah satunya masker itu harus menjadi kewajiban. Kedua manakala masyarakat punya obat sediaan jadi dalam
bentuk sirop, ini mohon tidak dikonsumsi," imbuhnya.
Di sisi lain, Husnul mengaku telah menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
"SE dari Kementerian Kesehatan itu yang kita sampaikan kepada semua faskes yang ada di Kota Malang.
Mulai rumah sakit, klinik, puskesmas, dokter praktik mandiri dan apotek. Karena Di SE itu sudah jelas apa yang harus diperhatikan dan apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)