Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman enam orang calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
"Enam orang tersebut berasal dari Jawa dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja di sana," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 25 Agustus 2022.
Setelah mengamankan keenam orang korban tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pengiriman korban yaitu M dan CH yang merupakan warga Batam.
Jefri menjelaskan, keenam orang korban calon ini nantinyadiperkerjakan sebagai operator judi online atau daring yang ada di wilayah Kamboja dengan iming-iming gaji Rp6--9 juta tergantung jenis pekerjaannya.
"Mereka direkrut dengan cara pelaku membuat edaran melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk menerima tawaran tersebut," ungkap Jefri.
Setelah diterima, para pelaku lalu menyiapkan kebutuhan perjalanan semua korban, mulai dari tiket, paspor, dan semua kebutuhan lain yang diperlukan.
Jefri menjelaskan bahwa para korban diberangkatkan dari Jakarta ke Batam, jika lolos akan diberangkatkan ke Singapura kemudian Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja.
"Sesampainya di Kamboja sudah ada yang akan menjemput para korban," ucapnya.
Dari tangan pelaku dan korban kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 unit milik korban, handphone, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI," ujarnya.
Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman enam orang calon
pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
"Enam orang tersebut berasal dari Jawa dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja di sana," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 25 Agustus 2022.
Setelah mengamankan keenam orang korban tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap kedua pelaku pengiriman korban yaitu M dan CH yang merupakan warga Batam.
Jefri menjelaskan, keenam orang korban calon ini nantinyadiperkerjakan sebagai operator judi online atau daring yang ada di wilayah Kamboja dengan iming-iming gaji Rp6--9 juta tergantung jenis pekerjaannya.
"Mereka direkrut dengan cara pelaku membuat edaran melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk menerima tawaran tersebut," ungkap Jefri.
Setelah diterima, para pelaku lalu menyiapkan kebutuhan perjalanan semua korban, mulai dari tiket, paspor, dan semua kebutuhan lain yang diperlukan.
Jefri menjelaskan bahwa para korban diberangkatkan dari Jakarta ke Batam, jika lolos akan diberangkatkan ke Singapura kemudian Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja.
"Sesampainya di Kamboja sudah ada yang akan menjemput para korban," ucapnya.
Dari tangan pelaku dan korban kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 unit milik korban, handphone, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan
beberapa barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)