Makassar: Oknum Satpol PP tersangka pemukul pasangan suami-istri Mardani Hamdan, dikabarkan mengalami tekanan secara psikis. Hal itu terjadi lantaran eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu menjadi bahan ejekan di media sosial usai videonya viral.
Penaseihat Hukum Mardani Hamdan, Shyafril Hamzah, mengatakan hal tersebut terjadi sejak video kliennya viral di media sosial.
"Dia drop dan dia sangat menyesali perbuatan yang sudah dia lakukan," kata Shyafril di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 18 Juli 2021.
Baca: Ini Tampang Oknum Satpol PP Gowa yang Viral Pukul Wanita Hamil
Dia menjelaskan pemukulan yang dilakukan kliennya pada saat bertugas dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukanlah sesuatu yang disengaja. Pemukulan terjadi karena spontanitas.
"Penganiayaan itu adanya spontanitas karena adanya lemparan dari pada korban. Provokasi tidak ada sama sekali," jelasnya.
Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pasangan suami-istri saat bertugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mardani pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya Mardani Hamdan diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Makassar: Oknum Satpol PP tersangka
pemukul pasangan suami-istri Mardani Hamdan, dikabarkan mengalami tekanan secara psikis. Hal itu terjadi lantaran eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu menjadi bahan ejekan di media sosial usai videonya viral.
Penaseihat Hukum Mardani Hamdan, Shyafril Hamzah, mengatakan hal tersebut terjadi sejak video kliennya viral di media sosial.
"Dia drop dan dia sangat menyesali perbuatan yang sudah dia lakukan," kata Shyafril di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 18 Juli 2021.
Baca:
Ini Tampang Oknum Satpol PP Gowa yang Viral Pukul Wanita Hamil
Dia menjelaskan pemukulan yang dilakukan kliennya pada saat bertugas dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukanlah sesuatu yang disengaja. Pemukulan terjadi karena spontanitas.
"Penganiayaan itu adanya spontanitas karena adanya lemparan dari pada korban. Provokasi tidak ada sama sekali," jelasnya.
Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pasangan suami-istri saat bertugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mardani pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya Mardani Hamdan diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)