Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Kasus Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Segera Disidang

Muhammad Syawaluddin • 05 Agustus 2021 22:24
Makassar: Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan empat pejabat Pemerintah Kota Makassar diinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penyidik saat ini menunggu keputusan jaksa untuk tahap dua.
 
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sudah dilimpahkan sepekan lalu. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. 
 
"Berkas perkara sudah P21. Kami mau ini segera (tahap dua). Agar segera disidang," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Agustus 2021.

Ia juga mengatakan, untuk saat ini tidak ada kendala dalam berkas perkara kasus tersebut. Penyidik menunggu informasi dari kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kemudian menjalani persidangan.
 
"Tahap duanya masih menunggu dari jaksa penuntut umum," ungkapnya.
 
Baca: 8 Pemuda yang Ditangkap Terkait Makassar Street Fight Dipulangkan
 
Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar. Oknum pejabat itu terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu. 
 
Mereka merupakan pejabat aktif. Mereka ditangkap saat tengah menunggu dan usai membeli barang haram tersebut. Namun, ditenggarai telah menggunakan sabu sebelum polisi menangkap keempatnya.
 
Mereka masing-masing bernama Sabri yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni Syafruddin, Irwan Miladji, dan Muhammad Yarman menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
 
Keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar itu diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan