Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin 27 September 2021.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin 27 September 2021.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pungli Insentif Petugas Pemakaman Covid-19

Daviq Umar Al Faruq • 27 September 2021 15:05
Malang: Polresta Malang Kota menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif petugas pemakaman jenazah covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur. Polisi telah memeriksa mantan Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar dan sejumlah saksi lainnya.
 
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan Pak Taqruni bersama beberapa orang. Kalau tidak salah total sudah sekitar enam orang yang kita ambil keterangan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin 27 September 2021.
 
Dalam waktu dekat, polisi juga bakal memeriksa sejumlah petugas pemakaman jenazah covid-19 atau petugas gali kubur di Kota Malang. Sebab, kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana insentif ini juga melibatkan petugas pemakaman.

"Ya otomatis, nanti kan kita ambil keterangan semua sehingga komprehensif dari semua proses lidik penyelidikan ini semua komprehensif. Sehingga penyelidik tidak memutuskan sepihak dengan alat-alat bukti yang terbatas," tegasnya.
 
Baca: Perahu Nelayan di Batam 'Diseruduk' Kapal Kargo
 
Budi menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi bakal melakukan gelar perkara. Sehingga pihaknya bisa menyimpulkan terkait unsur pidana dalam kasus ini.
 
"Ada masyarakat yang memberikan sukarela sebagian rezekinya kepada orang yang melakukan pemakaman. Ada juga memang mungkin yang informasinya di target khusus. Nah ini harus kita gelar perkara. Setelah dari lidik ke sidik lalu kita gelar perkara lagi," jelasnya.
 
Budi menjelaskan, selama penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait pemberian upah dari masyarakat kepada petugas pemakaman covid-19.
 
"Banyak yang memberikan sukarela. Sebenarnya itu sah-sah aja. Ibaratnya itu menghargai seseorang yang sudah membantu kita di luar dari hal yang biasa. Tapi kan tidak ditarget. Nah ini yang maksud saya harus kita lihat pilah dulu, kalau yang sukarela memberi, apakah itu masuk dalam proses pidananya, sama dengan yang ditarget. Nah ini kan harus ada suatu ketentuan, pakem nya," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut ada dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman covid-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif.
 
Padahal, dana tersebut sudah dicairkan pada awal pandemi covid-19. Sutiaji mengatakan, total dana insentif petugas pemakaman jenazah covid-19 di Malang yakni Rp1,5 juta.
 
Honor tersebut terbagi untuk dua tim. Pertama Rp750.000 untuk tim penggali kubur dan kedua, Rp750.000 untuk tim yang bertugas mengubur.
 
Sutiaji menjelaskan, untuk periode Mei-September 2021 memang sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.
 
"Kalau sebelum Mei 2021 ke belakang, walaupun 2021, itu berarti penggelapan. Sebab, dana sudah saya cairkan itu," kata Sutiaji, Selasa, 7 September 2021.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan