Cirebon: Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penyekatan kembali dilakukan di sejumlah akses masuk area tersebut.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi menjelaskan pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan di sejumlah titik.
"Jadi yang kita sekat itu ring 3 pintu akses menuju Kota Cirebon yakni bundaran krucuk, kedawung, kalijaga dan penggung," kata La Ode saat ditemui di lapangan, Selasa 27 Juli 2021.
Penyekatan bertujuan mengurangi tingkat mobilitas masyarakat mengingat Kita Cirebon sebagai daerah perniagaan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Soal syarat masuk Kota Cirebon, La Ode mengungkapkan masyarakat wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 dan surat swab PCR dengan hasil negatif. "Jadi buat masyarakat yang gak bisa menunjukan sertifikat vaksin dan swab PCR gak bisa masuk ke Kota Cirebon," simpul dia.
Baca: Apotek di Cirebon Kesulitan Dapat Stok Obat Covid-19
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa di rumah bilamana tidak ada kepentingan yang mendesak. Pasalnya, sampai saat ini status Kota Cirebon masih berada di level 4 kasus Covid-19.
"Baiknya sih di rumah aja, karena sampai sekarang Kota Cirebon masih ada di level 4," saran dia.
Cirebon: Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4.
Penyekatan kembali dilakukan di sejumlah akses masuk area tersebut.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi menjelaskan pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan di sejumlah titik.
"Jadi yang kita sekat itu ring 3 pintu akses menuju Kota Cirebon yakni bundaran krucuk, kedawung, kalijaga dan penggung," kata La Ode saat ditemui di lapangan, Selasa 27 Juli 2021.
Penyekatan bertujuan mengurangi tingkat mobilitas masyarakat mengingat Kita Cirebon sebagai daerah perniagaan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Soal syarat masuk Kota Cirebon, La Ode mengungkapkan masyarakat wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 dan surat swab PCR dengan hasil negatif. "Jadi buat masyarakat yang gak bisa menunjukan sertifikat vaksin dan swab PCR gak bisa masuk ke Kota Cirebon," simpul dia.
Baca:
Apotek di Cirebon Kesulitan Dapat Stok Obat Covid-19
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa di rumah bilamana tidak ada kepentingan yang mendesak. Pasalnya, sampai saat ini status Kota Cirebon masih berada di level 4 kasus Covid-19.
"Baiknya sih di rumah aja, karena sampai sekarang Kota Cirebon masih ada di level 4," saran dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)