OKU Selatan: Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen.
Surat bebas covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir angkutan umum antar kota antar provinsi yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Baca: Balaikota Makassar Kemalingan, Kerugian Ratusan Juta
"Ketika diperiksa surat tersebut ternyata palsu. Setelah dilakukan pengembangan mengarah kepada keempat tersangka berinisial R, MY, DA, dan DE," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Selasa, 14 September 2021.
Indra mengatakan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pemalsuan surat antigen palsu. Kemudian pihaknya bergerak dan berhasil menangkap sopir dan kondektur beserta surat hasil rapid tes antigen.
Indra menjelaskan DE dan MY ini bekerja sebagai sopir dan DA sebagai kondektur.
Sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas PBR Ranau Tengah.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. DE dan DA sebagai supir dan kondektur yang meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.
Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut.
“MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat tersebut kemudian diedit oleh R seperti nama, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah. Surat bebas covid-19 ini juga memakai kop surat Puskesmas PBR Ranau Tengah, nama, dan tandatangan dokter," jelasnya.
Selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid tes antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat hasil antigen palsu tersebut.
“Untuk perkaranya masih dikembangkan. Keempat tersangka ini bukan baru sekali melakukan aksinya," ujarnya.
OKU Selatan: Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, membongkar kasus dugaan pemalsuan
surat keterangan hasil rapid tes antigen.
Surat bebas covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir angkutan umum antar kota antar provinsi yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Baca:
Balaikota Makassar Kemalingan, Kerugian Ratusan Juta
"Ketika diperiksa surat tersebut ternyata palsu. Setelah dilakukan pengembangan mengarah kepada keempat tersangka berinisial R, MY, DA, dan DE," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Selasa, 14 September 2021.
Indra mengatakan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pemalsuan surat antigen palsu. Kemudian pihaknya bergerak dan berhasil menangkap sopir dan kondektur beserta surat hasil rapid tes antigen.
Indra menjelaskan DE dan MY ini bekerja sebagai sopir dan DA sebagai kondektur.
Sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas PBR Ranau Tengah.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. DE dan DA sebagai supir dan kondektur yang meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.
Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut.
“MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat tersebut kemudian diedit oleh R seperti nama, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah. Surat bebas covid-19 ini juga memakai kop surat Puskesmas PBR Ranau Tengah, nama, dan tandatangan dokter," jelasnya.
Selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid tes antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat hasil antigen palsu tersebut.
“Untuk perkaranya masih dikembangkan. Keempat tersangka ini bukan baru sekali melakukan aksinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)