Pelaku pemerkosa adik ipar berinisial MAN (baju tahanan) saat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Jumat (5/11/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh
Pelaku pemerkosa adik ipar berinisial MAN (baju tahanan) saat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Jumat (5/11/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

Pria di Aceh Perkosa Adik Ipar Usia 10 Tahun saat Istrinya Melahirkan

Antara • 06 November 2021 07:06
Banda Aceh: Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria MAN, 40, atas dugaan pemerkosaan adik ipar yang masih di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan saat istrinya sedang melahirkan.
 
"Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat, 5 November 2021.
 
Ryan mengatakan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi saat istri pelaku baru saja melahirkan pada 2019. Ketika itu korban masih berusia 10 tahun.

Ryan menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku tidur di ruang tamu.
 
Baca: Kasus Bapak Perkosa 3 Anak, Polisi Periksa Ibu Korban
 
Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban.
 
“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.
 
Menurut Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orang tua korban yang merupakan mertua pelaku pada Februari 2021. Perbuatan pelaku telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).
 
"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
 
Baca: Memperkosa Anak di Bawah Umur, Warga Lamtim Ditangkap
 
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam kasus yang menimpa korban.
 
“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” jelasnya. 
 
Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan