Sukadana: Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Lampung, membekuk YN, 20, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawa umur, LT, pada 5 Mei 2021. Warga Lamtim itu ditangkap di rumahnya.
"Aksi bejat yang dilakukan tersangka bermula ketika korban LT dijemput dari rumahnya oleh rekan tersangka (buron). Selanjutnya dibawa ke tempat indekos Kecamatan Labuhanratu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah, melansir Lampost.co, Minggu, 31 Oktober 2021.
Di tempat indekos tersebut, kata dia, tersangka YN sedang menenggak minuman keras bersama beberapa rekannya yang lain. Korban kemudian diajak masuk kedalam kamar kos.
Kemudian korban diperkosa oleh tersangka YN. Selesai YN melampiaskan nafsu bejatnya, rekan tersangka yang masih buron juga melakukan aksi serupa terhadap korban.
Baca: Bejat! Seorang Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri dan Anak Kandung yang Masih Batita
Usai diperkosa, korban kemudian diantarkan pulang ke rumahnya. Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar cerita pilu yang dialami putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur. Berbekal laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan menagkap tersangka YN.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 82 UU RI No. 17 tahn 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahn 2012, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
Sukadana: Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Lampung, membekuk YN, 20, pelaku
pemerkosaan terhadap anak di bawa umur, LT, pada 5 Mei 2021. Warga Lamtim itu ditangkap di rumahnya.
"Aksi bejat yang dilakukan tersangka bermula ketika korban LT dijemput dari rumahnya oleh rekan tersangka (buron). Selanjutnya dibawa ke tempat indekos Kecamatan Labuhanratu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah, melansir Lampost.co, Minggu, 31 Oktober 2021.
Di tempat indekos tersebut, kata dia, tersangka YN sedang menenggak minuman keras bersama beberapa rekannya yang lain. Korban kemudian diajak masuk kedalam kamar kos.
Kemudian korban diperkosa oleh tersangka YN. Selesai YN melampiaskan nafsu bejatnya, rekan tersangka yang masih buron juga melakukan aksi serupa terhadap korban.
Baca: Bejat! Seorang Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri dan Anak Kandung yang Masih Batita
Usai diperkosa, korban kemudian diantarkan pulang ke rumahnya. Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar cerita pilu yang dialami putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur. Berbekal laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan menagkap tersangka YN.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 82 UU RI No. 17 tahn 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahn 2012, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)