Terdakwa Youtuber M Kece dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Terdakwa Youtuber M Kece dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

Mengeluh Sakit, Sidang Perdana M Kece Ditunda

Media Indonesia.com • 25 November 2021 14:02
Ciamis: Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, menunda persidangan perdana kasus penistaan Agama, M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis, 25 November 2021.
 
Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati mengatakan terdakwa M Kece dinyatakan sakit. Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.
 
"Sidang perdana kasus penistaan agama yang menghadirkan M Kece, untuk sekarang tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa tidak dalam kondisi sehat dan sidang lanjutan pembacaan dakwaan akan digelar kembali pada 2 Desember 2021," ujar Vivi.

Menurut Vivi, penundaan sidang sempat ditolak tim dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun keberatan itu ditolak hakim lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak bersedia mendatangkan dokter.
 
Baca juga: Viral Adu Jotos TNI Kontra Polantas di Ambon, Kini Diperiksa Internal
 
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN), sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan JPU. Majelis hakim juga sempat tiga kali melakukan skors dan meminta JPU menghadirkan dokter.
 
Dalam persidangan, terdakwa M Kece juga bersuara sampai meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menunda. Permintaan itu dikabulkan karena JPU tidak bisa menghadirkan dokter.
 
"Kalau sidang, harus saya konsentrasi penuh dan bagaimana bisa konsentrasi, kalau kondisi saya sakit gigi, maag jadi kami mohon tidak mengganggu," ujar M Kece.
 
Sementara kuasa hukum terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menambahkan, keberatan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Sebab berdasarkan lokasi, kasus terjadi di Bali sehingga seharusnya sidang digelar di Bali.
 
"Kami sudah mengajukan surat dan langsung disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung. Saya juga menyayangkan penanganan aparat penegak hukum kepada klien selama masa tahanan. Apalagi, telah terbukti klien saya mengalami penganiayaan saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tapi dibiarkan. Meski begitu kami tetap mengikuti jika sidang dilaksanakan di Ciamis," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan