Tepas Tanda Yekti (Pusat Data dan Informasi) Kraton Ngayogyakarta, KMT Tirtawijaya. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Tepas Tanda Yekti (Pusat Data dan Informasi) Kraton Ngayogyakarta, KMT Tirtawijaya. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Populer Daerah: Pemprov DIY Awasi Drone Liar hingga 3 Tersangka Bentrokan Maut

Nur Azizah • 23 September 2023 07:51
Jakarta: Sejumlah peristiwa telah terjadi di berbagai daerah pada Jumat, 22 September 2023, dan kanal Daerah Medcom.id telah merangkumnya. Pertama, Keraton Yogyakarta akan menggadakan Grebeg Maulud pada 28 September 2023, dan publik yang hadir diingatkan untuk tidak menerbangkan pesawat nirawak (drone)
 
Kedua, maskapai penerbangan Trigana Air menghentikan sementara penerbangannya ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan karena faktor keamanan. Ketiga, Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar aturan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Keempat, kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan antarormas di Bekasi yang menewaskan satu orang. Ketiga orang tersebut berinisial NA, AC dan FR. Berikut ulasannya.

1. Pemprov DIY Awasi Drone Liar Saat Acara Grebeg Maulud
 
Keraton Yogyakarta akan menggadakan Grebeg Maulud pada 28 September 2023. Publik yang hadir di lokasi diingatkan untuk tidak nekad menerbangkan pesawat nirawak (drone). 
 
"Kalau ada yang menerbangkan drone kedua kalinya diserahkan ke pihak berwenang," kata Tepas Tanda Yekti (Pusat Data dan Informasi) Keraton Ngayogyakarta, KMT Tirtawijaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 22 September 2023. 
 
Baca selengkapnya di sini.
 
2. Faktor Keamanan, Trigana Air Hentikan Sementara Penerbangan ke Oksibil
 
Maskapai penerbangan Trigana Air sejak Kamis, 21 September menghentikan sementara penerbangannya ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan karena faktor keamanan.
 
"Dari laporan yang diterima sejak kemarin Trigana tidak terbang ke Oksibil baik pesawat penumpang mau kargo," kata Humas Bandara Sentani Surya Eka, Jumat di Sentani, 22 September 2023.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
3. Bawaslu Nyatakan Video Gibran Kampanyekan Ganjar Melanggar
 
Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar aturan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar tersebut adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
 
Menanggapi hal itu, Gibran mengaku siap mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, ia mengatakan belum ada komunikasi dengan Bawaslu, termasuk Bawaslu Solo.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
4.  Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Maut Antarormas
 
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan antarormas di Bekasi yang menewaskan satu orang. Ketiga orang tersebut berinisial NA, AC dan FR.
 
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, ketiga tersangka merupakan anggota dari salah satu ormas yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan