Bekasi: Terdapat fakta baru dari pemeriksaan kepada saksi dan AD, pelapor kasus staycation di Polres Metro Bekasi. Diketahui perusahaan tempat kerja AD telah menyampaikan untuk memperpanjang kontrak kerja sebelum kasus tersebut mencuat.
Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, mengatakan selama ini AD ingin kontraknya diperpanjang karena merasa kinerjanya baik dan tidak pernah absen.
Selain itu dari sisi tingkah laku pun dikenal baik dan tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Tidak ada attitude yang istilahnya orang di SP-1, SP-2 gitu kan. Karena memang sebenarnya dari pihak admin perusahaan kan sudah menyampaikan bahwa kontraknya diperpanjang nah tapi kan setelah disampaikan itu belum ditandatangi perpanjangan kontrak," kata Untung kepada Medcom.id, Selasa, 5 Mei 2023.
Namun sehari setelahnya peristiwa dugaan tindakan kekerasan seksual non fisik dan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pun terjadi.
Di mana AD diajak untuk jalan bersama manajernya berinisial B dengan isyarat bahwa kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika menolak. "Nah setelah disampaikan itu (kontrak kerja diperpanjang) baru hari besoknya itu masuk, di situlah peristiwa itu terjadi," jelasnya.
Dia berharap agar kasus terlapor dapat ditindak dan mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
"Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani permasalahan ini, bisa mengembangkan laporan yang ada sehingga terpenuhi Pasal 5 dan 6 dan juga perbuatan tidak menyenangkan itu sehingga pelaku bisa dijerat secara hukum," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Terdapat fakta baru dari pemeriksaan kepada saksi dan AD, pelapor kasus
staycation di Polres Metro
Bekasi. Diketahui perusahaan tempat kerja AD telah menyampaikan untuk memperpanjang kontrak kerja sebelum kasus tersebut mencuat.
Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, mengatakan selama ini AD ingin kontraknya diperpanjang karena merasa kinerjanya baik dan tidak pernah absen.
Selain itu dari sisi tingkah laku pun dikenal baik dan tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Tidak ada
attitude yang istilahnya orang di SP-1, SP-2 gitu kan. Karena memang sebenarnya dari pihak admin perusahaan kan sudah menyampaikan bahwa kontraknya diperpanjang nah tapi kan setelah disampaikan itu belum ditandatangi perpanjangan kontrak," kata Untung kepada Medcom.id, Selasa, 5 Mei 2023.
Namun sehari setelahnya peristiwa dugaan tindakan
kekerasan seksual non fisik dan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pun terjadi.
Di mana AD diajak untuk jalan bersama manajernya berinisial B dengan isyarat bahwa kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika menolak. "Nah setelah disampaikan itu (kontrak kerja diperpanjang) baru hari besoknya itu masuk, di situlah peristiwa itu terjadi," jelasnya.
Dia berharap agar kasus terlapor dapat ditindak dan mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
"Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani permasalahan ini, bisa mengembangkan laporan yang ada sehingga terpenuhi Pasal 5 dan 6 dan juga perbuatan tidak menyenangkan itu sehingga pelaku bisa dijerat secara hukum," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)