AD, wanita yang diajak staycation oleh bosnya mengambil langkah hukum. AD melaporkan atasannya, B, ke Polres Metro Bekasi. Foto: Antonio/Medcom.id
AD, wanita yang diajak staycation oleh bosnya mengambil langkah hukum. AD melaporkan atasannya, B, ke Polres Metro Bekasi. Foto: Antonio/Medcom.id

Korban Staycation Bos Perusahaan di Cikarang Diperiksa Selama 3 Jam

Antonio • 09 Mei 2023 21:22
Bekasi: AD, karyawati salah satu perusahaan di Cikarang yang diajak menginap atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja diperiksa selama lebih dari tiga jam oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
 
Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan pukul 13.00 sampai 15.30 WIB. AD, kata dia, menerima 35 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
 
"Nah, terkait pertanyaan ada sekitar 35 pertanyaan tentang sehat dan seterusnya, kemudian masuk kepada kronologis kejadian, tentang rekrutmen seputar kontrak kerja, kemudian masuk perkara itu," katanya kepada Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.

Kata Untung, tak menutup kemungkinan polisi akan mengembangkan adanya korban lain dalam kasus ini. "Tadi ditutup dengan pengembangan dimungkinkan ada korban yang bisa dimunculkan sebagai saksi juga. Kalau pengembangan dimungkinkan nanti setelah dimintai keterangannya beberapa saksi-saksi," ujarnya.
 
Baca: Diajak Bos Staycation, Wanita di Cikarang Resmi Lapor Polisi

Untung berharap polisi dapat menangani kasus tersebut. "Bisa mengembangkan laporan yang ada sehingga terpenuhi Pasal 5 dan 6 dan juga perbuatan tidak menyenangkan itu sehingga pelaku bisa dijerat secara hukum," katanya.
 
AD, wanita yang diajak 'staycation' oleh bosnya mengambil langkah hukum. AD melaporkan atasannya, B, ke Polres Metro Bekasi didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih. Alin mengatakan, dirinya menyampaikan laporan atas dugaan pelecehan seksual secara non-fisik.
 
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non-fisik," katanya di Bekasi, Sabtu, 6 Mei 2023.
 
Dia menjelaskan, terdapat dua pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor. Yaitu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal KUHP 335 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 6. "Ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 Tahun," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan