Temanggung: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah saat ini telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.259 orang pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 455 orang telah mengajukan penerimaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, mengatakan, dari 1.259 orang korban PHK terdiri dari warga Temanggung dan luar Temanggung. Namun pihaknya hanya berwenang untuk mengurus JKP bagi warga daerahnya saja.
Pekerja yang mengalami PHK dan menerima JKP akan diberi bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu selama enam bulan. Mereka juga diberi pelatihan kerja secara gratis dan informasi lowongan pekerjaan.
"Harapannya dengan program ini mereka tetap dapat penghasilan dan tunjangan selama kehilangan pekerjaan. Juga bisa ikut pelatihan kerja sehingga mampu berwirausaha mandiri. Untuk yang masih muda bisa konsisten mencari pekerjaan,"katanya.
Mengenai asuransi BPJS kesehatan untuk para pekerja korban PKH itu, Disperinaker juga akan mengurusnya. Saat masih bekerja, iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.
Setelah kehilangan pekerjaan, mereka diupayakan masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI). Jika disetujui maka iuran BPJS akan ditanggung APBD Kabupaten atau APBN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Temanggung: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah saat ini telah menerima laporan
pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.259 orang pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 455 orang telah mengajukan penerimaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Disperinaker
Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, mengatakan, dari 1.259 orang korban PHK terdiri dari warga Temanggung dan luar Temanggung. Namun pihaknya hanya berwenang untuk mengurus JKP bagi warga daerahnya saja.
Pekerja yang mengalami PHK dan menerima JKP akan diberi bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu selama enam bulan. Mereka juga diberi pelatihan kerja secara gratis dan informasi lowongan pekerjaan.
"Harapannya dengan program ini mereka tetap dapat penghasilan dan tunjangan selama kehilangan pekerjaan. Juga bisa ikut pelatihan kerja sehingga mampu berwirausaha mandiri. Untuk yang masih muda bisa konsisten mencari pekerjaan,"katanya.
Mengenai asuransi BPJS kesehatan untuk para pekerja korban PKH itu, Disperinaker juga akan mengurusnya. Saat masih bekerja, iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.
Setelah kehilangan pekerjaan, mereka diupayakan masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI). Jika disetujui maka iuran BPJS akan ditanggung APBD Kabupaten atau APBN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)