Bekasi: Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka mendesak KPU memecat Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Koordinator Aksi, Rahbar, mengatakan pantarlih yang seharusnya mendapatkan honor sebesar Rp1 juta namun hanya mendapatkan Rp950 ribu akibat adanya potongan yang dilakukan oknum PPS.
Pihaknya sangat menyayangkan keputusan KPU yang hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada oknum PPS tersebut.
"Seharusnya KPU memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bukti rekaman dan perencanaan jahat pemotongan honor pantarlih melalui chat grup WhatsApp ketua-ketua PPS se-Kecamatan Medan Satria," katanya kepada Medcom.id di Bekasi, Selasa, 16 Mei 2023.
Rahbar juga mengharapkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan kepada KPU Kota Bekasi atas kasus tersebut karena tidak mengambil langkah tegas dengan memecat oknum PPS tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengharapkan agar semua pihak dapat menghargai keputusan KPU.
"Kami telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal, mohon semua pihak dapat menghargai keputusan yang sudah kami ambil secara collective collegial itu," ungkapnya.
Namun Nurul mengaku memaklumi jika ada pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan KPU Kota Bekasi.
"Perbedaan pendapat adalah keniscayaan, apalagi di alam demokrasi. Terlepas dari itu, hak untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa juga dijamin oleh undang- undang. Saat, kami tetap fokus pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Bekasi. Karena kami berkomitmen agar tahapan Pemilu dapat terus terlaksana sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (
KPU) setempat. Mereka mendesak KPU memecat Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Koordinator Aksi, Rahbar, mengatakan pantarlih yang seharusnya mendapatkan honor sebesar Rp1 juta namun hanya mendapatkan Rp950 ribu akibat adanya potongan yang dilakukan oknum PPS.
Pihaknya sangat menyayangkan keputusan KPU yang hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada oknum PPS tersebut.
"Seharusnya KPU memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bukti rekaman dan perencanaan jahat pemotongan honor pantarlih melalui chat grup WhatsApp ketua-ketua PPS se-Kecamatan Medan Satria," katanya kepada
Medcom.id di Bekasi, Selasa, 16 Mei 2023.
Rahbar juga mengharapkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan kepada KPU Kota Bekasi atas kasus tersebut karena tidak mengambil langkah tegas dengan memecat oknum PPS tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengharapkan agar semua pihak dapat menghargai keputusan KPU.
"Kami telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal, mohon semua pihak dapat menghargai keputusan yang sudah kami ambil secara collective collegial itu," ungkapnya.
Namun Nurul mengaku memaklumi jika ada pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan KPU Kota Bekasi.
"Perbedaan pendapat adalah keniscayaan, apalagi di alam demokrasi. Terlepas dari itu, hak untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa juga dijamin oleh undang- undang. Saat, kami tetap fokus pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Bekasi. Karena kami berkomitmen agar tahapan Pemilu dapat terus terlaksana sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)