Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, perbedaan pandangan terjadi antara kuwu petahana dengan calon kuwu yang akan mengikuti pemilihan kuwu serentak nanti.
"Untuk kuwu yang masih menjabat minta diundur pelaksanaannya, sedangkan calon kuwu minta dipercepat," kata Nanan di Cirebon, Senin, 17 Juli 2023.
Baca: Eks Kades Berkomplot dengan Pegawai Desa Terlibat Pemalsuan Surat Dibekuk
|
Nanan menjelaskan permasalahan itu timbul karena adanya rancangan undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan jabatan kuwu yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Karena banyaknya informasi pengesahan perpanjangan masa jabatan ini akan ditandangani dalam waktu dekat, membuat para kuwu petahana meminta Pilwu serentak tidak dilaksanakan pada Oktober.
"Karena masa jabatan kuwunya, baru berakhir pada akhir Desember nanti," jelas Nanan.
Mereka khawatir jika pelaksanaan Pilwu dilaksanakan pada Bulan Oktober nanti, sedangkan pengesahan perpanjangan jabatan dilakulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Sedangkan bagi calon kuwu yang akan ikut pemilihan, meminta Pilwu untuk dipercepat. Hal tersebut dikarenakan mereka sudah melakukan sosialisasi dan beberapa persiapan lainnya.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilwu serentak nanti, pihaknya sudah mendapatkan SK Bupati. Dalam SK dicatat, Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober, sedangkan untuk pelantikannya akan dilaksanakannya pada 30 Desember 2023.
"Kalau mengikuti SK Bupati, pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober nanti," ujar Nanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id