Tangerang: Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AM. Pelaku diringkus karena memalsukan tanda tangan surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Mantan kades itu ditangkap bersama dengan oknum pegawai desa berinisial AS, karena diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni saat ini," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, Senin, 17 Juli 2023.
Jana menuturkan, perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E, yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.
"Setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa, tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak Mei 2022," jelasnya.
Menurutnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dan oknum pelaku lainnya yang bermain dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Apakah ada tersangka lainnya. Nanti kita infokan lebih lanjut," kata dia.
Jana menambahkan, mantan kepala desa dan oknum pegawai desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota, sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tangerang: Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang berinisial AM. Pelaku diringkus karena memalsukan tanda tangan surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Mantan kades itu ditangkap bersama dengan oknum pegawai desa berinisial AS, karena diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni saat ini," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, Senin, 17 Juli 2023.
Jana menuturkan, perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E, yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.
"Setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa, tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga
dilaporkan sejak Mei 2022," jelasnya.
Menurutnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dan oknum pelaku lainnya yang bermain dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Apakah ada tersangka lainnya. Nanti kita infokan lebih lanjut," kata dia.
Jana menambahkan, mantan kepala desa dan oknum pegawai desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan.
"Saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota, sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)