Bandung: Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Kota Bandung akan kembali digelar pada Minggu, 4 Juni 2023, pada pukul 06.00-10.00 WIB dengan sejumlah aturan dan tata tertib.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan CFD akan digelar di Jalan Ir H Djuanda dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang dan berlangsung dua kali dalam sebulan.
"Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu dua kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, kecamatan dan kelurahan. Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya, di Bandung, Kamis, 1 Juni 2023.
Adapun tata tertib CFD di antaranya masyarakat tidak boleh berdagang di daerah Ruang Milik Jalan (RMJ), dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali, serta dilarang bagi-bagi brosur.
Selain itu kendaraan bermotor, becak, dan delman tidak boleh masuk kawasan CFD, kecuali darurat. "Kita prioritaskan seandainya ada emergency, seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujar dia.
Ia menegaskan masyarakat wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," kata Asep.
Asep menegaskan jika ada yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas. Di Kota Bandung sudah tiga tahun tidak ada CFD sehingga diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," ujarnya.
Adapun masyarakat yang membawa kendaraan, ada beberapa kantong parkir antara lain di Jalan Dayang Sumbi untuk roda dua mampu menampung 200 kendaraan, dan roda empat menampung 10 kendaraan. Kemudian Jalan Teuku Umar mampu menampung 300 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat, serta Jalan Hasanudin dengan daya tampung 200 kendaraan dua dan 15 kendaraan roda empat.
Berita terkait car free day di Bandung menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait pemerkosaan anak di Sulteng.
Jakarta: Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur terhadap RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho melalui konferensi pers nya di Mapolda Sulteng, pada Rabu, 31 Mei 2023 menyebut bahwa kasus yang terjadi di Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak dibawah umur.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengutip dari Antara.
Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini tidak dilakukan secara bersama-sama, melainkan sebelas terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” tambahnya.
Diketahui, saat ini polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” pungkasnya.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui belum cukup bukti.
Berita yang juga banyak dibaca terkait penipu tiket konser Coldplay ditangkap.
Makassar: Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay melalui media elektronik atau daring di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Dharma Negara, kepada wartawan di Makassar, Kamis, 1 Juni 2023.
Empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS (23), Ab (38), MH (36) dan Ad (20). Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida (48), karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.
Merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, Ida lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35 juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik.
Korban yang merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Rp9.350.000. Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.
Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil interogasi polisi, kata Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang kini sudah dibekukan.
Selanjutnya usai mendapat calon korbannya, MS menghubungi pelaku lain, yakni MH untuk meminjam rekening (akun DANA), kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma.
Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS.
Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi, yakni untuk MS mendapat Rp7 juta, MH Rp1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di
Kota Bandung akan kembali digelar pada Minggu, 4 Juni 2023, pada pukul 06.00-10.00 WIB dengan sejumlah aturan dan tata tertib.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan CFD akan digelar di Jalan Ir H Djuanda dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang dan berlangsung dua kali dalam sebulan.
"Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu dua kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, kecamatan dan kelurahan. Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya, di Bandung, Kamis, 1 Juni 2023.
Adapun tata tertib CFD di antaranya masyarakat tidak boleh berdagang di daerah Ruang Milik Jalan (RMJ), dilarang
membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali, serta dilarang bagi-bagi brosur.
Selain itu kendaraan bermotor, becak, dan delman tidak boleh masuk kawasan CFD, kecuali darurat. "Kita prioritaskan seandainya ada emergency, seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujar dia.
Ia menegaskan masyarakat wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," kata Asep.
Asep menegaskan jika ada yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas. Di Kota Bandung sudah tiga tahun tidak ada CFD sehingga diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu,
interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," ujarnya.
Adapun masyarakat yang membawa kendaraan, ada beberapa kantong parkir antara lain di Jalan Dayang Sumbi untuk roda dua mampu menampung 200 kendaraan, dan roda empat menampung 10 kendaraan. Kemudian Jalan Teuku Umar mampu menampung 300 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat, serta Jalan Hasanudin dengan daya tampung 200 kendaraan dua dan 15 kendaraan roda empat.
Berita terkait
car free day di Bandung menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Daerah
Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait pemerkosaan anak di Sulteng.
Jakarta: Kepolisian Daerah
Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus
pemerkosaan anak di bawah umur terhadap RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho melalui konferensi pers nya di Mapolda Sulteng, pada Rabu, 31 Mei 2023 menyebut bahwa kasus yang terjadi di Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak dibawah umur.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengutip dari Antara.
Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa kasus
persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini tidak dilakukan secara bersama-sama, melainkan sebelas terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” tambahnya.
Diketahui, saat ini polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” pungkasnya.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui belum cukup bukti.
Berita yang juga banyak dibaca terkait penipu tiket konser Coldplay ditangkap.
Makassar: Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku
penipuan penjualan tiket konser grup band
Coldplay melalui media elektronik atau daring di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap,
Sulawesi Selatan.
"Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Dharma Negara, kepada wartawan di Makassar, Kamis, 1 Juni 2023.
Empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS (23), Ab (38), MH (36) dan Ad (20). Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida (48), karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.
Merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, Ida lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35 juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik.
Korban yang merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Rp9.350.000. Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.
Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil interogasi polisi, kata Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang kini sudah dibekukan.
Selanjutnya usai mendapat calon korbannya, MS menghubungi pelaku lain, yakni MH untuk meminjam rekening (akun DANA), kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma.
Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS.
Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi, yakni untuk MS mendapat Rp7 juta, MH Rp1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(NUR)