Ilustrasi--Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Ilustrasi--Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

KPU Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Caleg dari 4 TPS

Media Indonesia • 27 Juni 2024 18:01
Cianjur: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di 4 temoat pemungutan suara (TPS. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3.
 
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan, putusan MK bernomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengamanatkan dilaksanakannya penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang di Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon. Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16.
 
"Sementara untuk PSU (pemungutan suara ulang) dilaksanakan di TPS 15," kata Ridwan di sela pemantauan pemungutan ulang surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Kamis, 27 Juni 2024.

Penghitungan ulang surat suara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kotak surat dari setiap TPS satu per satu dibuka kembali untuk dihitung ulang.
 
Baca juga: Bawaslu Sumut Awasi Pemungutan Suara Ulang di 2 Daerah

Penghitungan ulang diawali dari TPS 12 dengan jumlah surat suara sekitar 200 lembar. Sama seperti pelaksanaan penghitungan suara, para saksi dari beberapa parpol juga hadir.
 
"Nanti kita satu per satu menghitung ulang surat suara dari masing-masing TPS. Untuk TPS 12 yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, ada sekitar 200 surat suara. Kalau keseluruhan dari empat TPS diperkirakan sekitar 1.000 surat suara," tegasnya.
 
Menurut Ridwan, hasil penghitungan ulang surat suara bersifat final. Artinya, hasil tersebut yang akan menentukan komposisi raihan suara masing-masing caleg di dapil 3.
 
"Pada amar putusan MK itu, untuk pemilihan DPRD kabupaten di dapil3 khususnya di TPS 12, 13, 14, dan 16 di Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon adalah penghitungan ulang. Apapun hasilnya dari penghitungan ulang, ya itu hasilnya," tegas Ridwan.
 
Sementara itu untuk pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Cianjur mengagendakannya pada Sabtu, 29 Juni 2024. Lokasinya berada di TPS 15 di Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan