Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO)
Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO)

Bawaslu Sumut Awasi Pemungutan Suara Ulang di 2 Daerah

Antara • 26 Juni 2024 23:51
Medan: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Utara melakukan pengawasan melekat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan  Nias Selatan.
 
"Kami sudah bagi tugas untuk melakukan pengawasan tahapan PSU tersebut. Kebetulan saya akan langsung mengawasi ke Kabupaten Nias Selatan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Saut Boangmanalu, di Medan, Rabu, 26 Juni 2024.
 
Dia menjelaskan pengawasan itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga tidak terjadinya potensi PSU kembali atau hal-hal yang merugikan lainnya.

"Pengawasan melekat merupakan tugas kita agar pelaksanaan itu berjalan dengan lancar dan tidak ada yang dirugikan kembali," ujar dia.
 
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan  TNI/Polri telah melakukan pengawalan terhadap pendistribusian logistik. Dia mengatakan logistik yang akan digunakan telah berada di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan.
 
Baca juga: Parpol di Kota Cirebon Dilarang Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang

"Kami sudah berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengawasan, pengamanan serta pengawalan pendistribusian logistik. Sudah tiba, tinggal nanti didistribusikan ke tempat pemungutan suara di wilayah masing-masing," sebut dia.
 
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024 akan melaksanakan PSU di dua wilayah yang ada di Sumut.
 
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan dua wilayah yang akan melaksanakan PSU yakni Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan.
 
"Untuk di Kabupaten Samosir akan dilaksanakan PSU di satu tempat pemungutan suara dan Kabupaten Nias Selatan akan dilaksanakan di delapan TPS," ujar Robby.
 
Robby menjelaskan berdasarkan putusan MK, Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan PSU pada tingkat DPRD Kabupaten yang memiliki nomor perkara:184-01-04-02/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 di delapan TPS di wilayah itu.
 
"Sedangkan, Kabupaten Samosir hanya satu TPS untuk yang memiliki nomor perkara: 149-01-16-02/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten juga," kata dia.
 
Adapun delapan TPS yang akan menggelar PSU di Nias Selatan yakni di Kecamatan Simuk, di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa. Sedangkan, Kabupaten Samosir bakal dilaksanakan di TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
 
"Terdapat 1.409 daftar pemilih tetap (DPT) di PSU untuk DPRD Nias Selatan dan 277 daftar pemilih tetap di PSU untuk DPRD Samosir," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan